
Kompastalk.co,MEDAN – Pengerjaan perbaikan jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun masih menjadi perbincangan masyarakat Sumut.
Sebab, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak menjelaskan secara bertahap pengerjaan jalan ini.
Apalagi, baru-baru ini, perusahaan yang mengerjakan proyek ini dikabarkan tidak miliki anggaran.
Akibatnya, pengerjaan jalan dan jembatan mandek.
Seorang sumber mengatakan, perusahaan yang mengerjakan proyek ini mengajukan pinjaman ke Bank Sumut.
“Perusahaan yang mengerjakan mengajukan pinjaman ke Bank Sumut, sebelum para Komisaris dan Dirut dicopot,” kata pria yang tidak ingin identitasnya diungkapkan.
Karena pinjaman diajukan terlalu besar, Bank Sumut tidak bisa menyanggupi permintaan itu.
Menurutnya, pencopotan para Komisaris Bank Sumut tidak lepas dari batalnya pinjaman perusahaan untuk mengerjakan proyek ini.
“Perusahaan yang akan mengerjakan proyek itu meminta pinjaman ke Bank Sumut, tapi tidak diberikan, karena takut untuk mengeluarkan uang segitu banyak untuk pengerjaan jalan itu,” katanya.
Menurutnya lagi, Bank Sumut tidak bisa begitu saja mengeluarkan uang pinjaman yang begitu besar, karena dapat menganggu manajemen keuangan.
Mungkin setelah pejabat Bank Sumut yang baru masuk, pengajuan akan dapat dilaksanakan, katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Bambang Pardede enggan memberikan komentar terkait dengan pinjaman yang dilakukan oleh perusahaan rekanan tersebut.
Bambang meminta awak media untuk langsung berkomunikasi dengan perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
“Mohon silahkan ditanya kepada para pihak terkait,” jelasnya.
Pada rilis tahun lalu, pengerjaan sudah mencapai diangka 23 persen.
Di mana, 23,6 persen proyek yang sudah dikerjakan itu berada di 60 ruas jalan yang ada di Sumut. Adapun sebaran ruas yang telah terlaksana di antaranya untuk zona 1 sebanyak 18 ruas, zona 2 sebanyak 26 ruas, dan zona 3 sebanyak 16 ruas.
Bambang mengatakan, kontrak penyedia masih berlanjut. Dari hasil evaluasi yang telah dilaksanakan pada 27 Desember 2022, kata Bambang, diputuskan bahwa penyedia telah memperbaiki kinerjanya dan diperoleh deviasi progres di bawah -10 persen. Sehingga dari hasil tersebut tidak dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak.
Dijelaskan Bambang, dalam proses pengerjaan proyek ini ada beberapa hal yang perlu diantisipasi. Antara lain soal curah hujan yang tinggi, mobilitas yang meningkat saat libur nasional, hingga kendala ketersediaan aspal dan penambahan stok material.
“Kami akan ubah sistem manajemennya, menjadi system balancing progress, mulai tahun 2023, misalnya ada keterlambatan progress selama seminggu, di minggu selanjutnya dia harus menambah alat dan jam kerja untuk mengejar ketertinggalan, sehingga on progress,” katanya. (-)
