
Kompastalk.co,Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data autentik terkait penjualan sebidang tanah seluas 2,6 Hektar di Kabupaten Simalungun menyeret, pengusaha asal Medan, Adil Anwar alias Atek.
Pria yang kini berusia 74 tahun dan menetap di Jalan Lombok, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ini harus menjalani beberapa kali persidangan dan kini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Siantar.
“Senin depan kembali menjalani persidangan mendengarkan tanggapan jaksa atas Eksepsi,” kata Dupa Setiawan, SH kepada wartawan di kantor Law Firm Effendy Sinuhaji, SE, SH, MSi, MH & Associates (ESA Law Firm, Jum’at (2/6/2023) sore.
Ironisnya, dengan usia lanjut, Atek sedang menjalani perawatan medis. Pasalnya, sebelum kasus itu mencuat, ia sempat menjalani oprasi mata dan saraf kejepit ke negeri jiran Malaysia. Ditambah lagi kini Atek mengidap penyakit Diabetes akut yang kini harus menjalani perawatan rutin.
“Beliau ditangkap oleh Inter Pol, sewaktu sedang berobat sehingga tidak dapat hadir sewaktu mendapatkan surat panggilan dan dianggap kabur ke luar negeri. Beliau mengidap penyakit syaraf kejepit dan oprasi mata. Kini dia harus perawatan rutin karena diabetes,” ungkap Dupa.
Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa berharap Eksepsi (nota keberatan) yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dapat dikabulkan oleh Hakim.
Sebab, beber, Dupa, masih ada perkara perdatanya yaitu dengan gugatan terhadap BPN, Pemilik Tanah, Alm Marnaid BM Situmorang, dan Eri Darma Putra selaku agen pertama. Hal itu dilakukan sebagai upaya hukum Apek karena merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kita juga melaporkan perdatanya, jadi kita harapkan penyelesaian perdatanya dulu baru pidananya. Beliau ini adalah agen kedua yang tidak tahu menahu. Karena seluruh berkas telah lolos, dan belakangan ini berperkara mencuat sehingga membawa nama klien kita,” jelasnya.
Dimana tindak pidana terhadap terdakwa ini sedang sedang berjalan pemeriksaannya di Pengadilan Negeri Simalungun dan masih dalam proses pemeriksaan di tingkat Kasasi serta belum putus.
“Kan sudah jelas di Perataruan Mahkamah Agung No. 1 1956 pasal 1 yang berbunyi, ‘Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatubhal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hbungan hukum anatara dua pihakbtertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat diertangguhkan untuk menunggubsuatubputusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu,” jelas Dapa.
Kuasa hukum terdakwa juga menegaskan bahwa kliennya tak bersalah. Menurutnya, dakwaan kasus sesuai pasal 378 dan pasal 266 ayat 1 tersebut tidak memenuhi unsur ke terdakwa.
“Karena dakwaan jaksa itu tidak benar, dan tidak sesuai fakta. Dan ini seoalh-olah penyidik dan jaksa menyusun rapi,” tegas Dupa Setiawan yang meminta agar hakim dapat mencermati bukti kongkrit dan bisa memutuskan sesuai fakta serta hati nurani.
Apalagi, imbuh Dupa, Atek yang sudah lanjut usia dengan kondisi mengidap sakit syaraf kejepit serta kerusakan mata tak memungkinkan kondisinya untuk bertahan sebagai tahanan.
Maka dari itu, tim kuasa hukum terdakwa dari Law Firm Effendy Sinuhaji, SE, SH, MSi, MH & Associates (ESA Law Firm) bermohon agar Hakim dapat mengabulkan penangguhan penahanan (tahanan luar) terhadap Alek.
“Kami berharap ini menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menjadikannya pengalihan tahanan (tahanan luar),” harap Dupa sembari menjelaskan jadwal sidang selanjutnya akan berlangsung pada Senin depan. (*)
