
Kompastalk.co- Sebuah rumah yang dijadikan pabrik pil ekstasi rumahan digerebek Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Rumah yang dijadikan tempat untuk memproduksi pil ekstasi rumahan itu berada di Kompleks PNS, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Dalam penggerebekan tempat produksi pil ekstasi rumahan itu, enam orang dijadikan tersangka.
Enam orang tersangka itu berinisial MSP, G, MRS, ASP, CG, dan RIR diamankan tim gabungan Polres Tanjungbalai dan Balai POM Tanjungbalai pada Jumat (22/9/2023) lalu.
Rumah yang dijadikan tempat untuk memproduksi pil ekstasi rumahan itu berada di Kompleks PNS, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Dalam penggerebekan tempat produksi pil ekstasi rumahan itu, enam orang dijadikan tersangka.
Enam orang tersangka itu berinisial MSP, G, MRS, ASP, CG, dan RIR diamankan tim gabungan Polres Tanjungbalai dan Balai POM Tanjungbalai pada Jumat (22/9/2023) lalu.
Rumah kontrakan yang digunakan para pelaku untuk memproduksi narkotika jenis ekstasi kini dipasangi garis polisi, Jumat (6/10/2023).
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 50,86 gram, obat-obatan, alat pres, cetakan, oven, dan gerusan obat di TKP.
Rumah kontrakan yang digunakan para pelaku untuk memproduksi narkotika jenis ekstasi kini dipasangi garis polisi, Jumat (6/10/2023).
“Barang bukti itu kami temukan di rumah kontrakan yang disewa oleh tersangka,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Jumat (6/10/2023).
“Sabu itu nanti digerus bersama dengan obat-obatan yang mereka beli, dan kemudian dibentuk dengan mesin pres agar menjadi pil ekstasi,” kata Kapolres.
Dalam penggerebekan tempat produksi pil ekstasi rumahan itu, enam orang dijadikan tersangka.
Enam orang tersangka itu berinisial MSP, G, MRS, ASP, CG, dan RIR diamankan tim gabungan Polres Tanjungbalai dan Balai POM Tanjungbalai pada Jumat (22/9/2023) lalu.
Rumah kontrakan yang digunakan para pelaku untuk memproduksi narkotika jenis ekstasi kini dipasangi garis polisi, Jumat (6/10/2023).
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 50,86 gram, obat-obatan, alat pres, cetakan, oven, dan gerusan obat di TKP.
Rumah kontrakan yang digunakan para pelaku untuk memproduksi narkotika jenis ekstasi kini dipasangi garis polisi, Jumat (6/10/2023).
“Barang bukti itu kami temukan di rumah kontrakan yang disewa oleh tersangka,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Jumat (6/10/2023).
“Sabu itu nanti digerus bersama dengan obat-obatan yang mereka beli, dan kemudian dibentuk dengan mesin pres agar menjadi pil ekstasi,” kata Kapolres.
Dalam sehari, ungkap Ahmad Yusuf, para pelaku mampu memproduksi 50 hingga 100 butir pil ekstasi.
Produk ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Kota Tanjungbalai, dan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
“Kalau pengakuan mereka 100 butir perhari. Sudah beroperasi dua bulan belakangan,” ungkapnya.
Awalnya Dicurigai Petugas BPOM

