
Kompastalk.co
Jakarta – Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait penyidikan dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan Firli bisa dijemput paksa jika kembali tak memenuhi panggilan.
“Berdasarkan ketentuan KUHAP, Pasal 17 maupun 112 ayat 2 KUHAP itu saksi yang dipanggil dua kali tidak hadir meskipun dengan alasan apa pun, maka kemudian diterbitkan surat perintah membawa pada saat sudah selesai hari-H-nya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
“Misal dipanggil besok, sampai jam 12 malam nggak datang ya kemudian jam 1-nya diterbitkan surat perintah untuk dibawa ya diambil dari mana pun, kemudian dibawa ke kantor penyidik dan dimintai keterangan,” tambahnya
