INGAT!Mulai 24 Desember, Seluruh Pegawai  Pemko Medan Wajib Naik Kendaraan Umum Setiap Hari Selasa

Kompastalk.co – Pemerintah kota (Pemko) akan mulai memberlakukan sistem satu hari tanpa kendaraan pribadi, untuk seluruh jajaran pegawai Pemko Medan, dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, penerapan satu hari tanpa kendaraan pribadi ini mulai berlaku pada 24 Desember 2024 mendatang.

Dijelaskan Iswar, dalam surat edaran yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, aturan tersebut berlaku setiap hari Selasa.

“Dalam rangka mendukung shifting dari kendaraan  pribadi ke angkutan umum sesuai SE kita akan terapkan sistem One Day Local (satu hari tanpa kendaraan pribadi. Itu mulai berlaku pada 24 Desember 2024 mendatang,” jelas Iswar, Jumat (20/12/2024).

Iswar menjelaskan, tujuan program ini, agar mengurangi kemacetan di Kota Medan serta membiasakan masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi.

“Untuk itu kami harapkan seluruh ASN dan PHL Pemko Medan bisa menjadi contoh dan pelopor dalam menggunakan kendaraan umum,” ucapnya.

Ditegaskannya, pada setiap hari Selasa, seluruh kantor OPD tidak diperbolehkan membuka kantong parkir. 

“Kita harapkan seluruh OPD untuk membantu dalam penerapan program ini. Untuk teknisnya dari setiap OPD kita minta untuk melakukan pemantauan terhadap karyawannya,”jelasnya 

Dikatakannya, jika ada ASN ataupun PHL yang melanggar, maka akan diberikan sanksi secara berjenjang.

“Kadang, sudah kita bilang jangan ada kantong parkir yang disediakan, ada beberapa (ASN) yang nakal diletakkannya di samping. Itu akan kita tegur dan beri sanksi secara bertahap,” tuturnya.

Untuk mendukung program ini, Dishub dan Satpol PP Medan akan berkolaborasi melakukan pantauan keliling setiap hari Selasa.

“Nanti kami lakukan pemantauan, jika ada kedapatan maka akan kami sertakan bukti foto dan akan dikirimkan ke kepala OPD sebagai bentuk tegurannya,” jelasnya. 

Dikatakannya, para pegawai Pemko Medan tak mesti menggunakan  bus listrik. Angkutan umum apapun diperbolehkan.

“Kita tidak harus menggunakan bus listrik, kita hanya mendorong angkutan umum

Mulai 24 Desember, Seluruh Pegawai  Pemko Medan Wajib Naik Kendaraan Umum Setiap Hari Selasa

Kadishub Medan Iswar lubis saat menunjukkan Surat Edaran untuk seluruh pegawai Pemko Medan agar menggunakan kendaraan umum selama satu hari dalam seminggu, Jumat (20/12/2024). Hal ini mulai berlaku pada 24 September 2024 mendatang. 

Jika penerapan program ini bagus, kata Iswar ke depan pihaknya akan membuat sistem  jalan ganjil genap seperti di Jakarta.

“Jika fasilitas sudah jauh lebih lengkap dan dikaji, kita akan lanjutkan dengan sistem jalan ganjil genap ke depannya,” jelasnya