Kini! Jaksa Agung Tunjuk Asep Jadi Wakil Jaksa Agung, Narendra Jabat JAM Bin

Kompastalk.co— Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan Surat Perintah Nomor Prin – 27/ A/JA/04/2025 tertanggal 25 April 2025. Kemudian menerbitkan Surat Perintah Nomor Print – 28/ A/JA/04/2025, tertanggal 28 April 2025.

Informasi yang diperoleh di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 2 Mei 2025, dua surat perintah Jaksa Agung ini ditujukan kepada masing-masing atas nama Asep Nana Mulyana dan atas nama R Narendra Jatna.

Penerbitan surat perintah ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Jaksa Agung yang ditinggalkan Feri Wibisono dan jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan yang ditinggalkan Bambang Sugeng Rukmono. Untuk dua jabatan ini akhirnya diisi oleh pelaksana tugas.

Dalam surat perintah ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberi perintah penugasan kepada Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. M.Hum untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung (WAJA).

Jaksa Agung Tunjuk Asep Jadi Wakil Jaksa Agung, Narendra Jabat JAM Bin
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam surat perintah ini menerangkan yang bersangkutan merangkap jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan sebagai Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung hingga defenitifnya jabatan Wakil Jaksa Agung lewat Keputusan Presiden.

Penerbitan surat perintah ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Jaksa Agung yang ditinggalkan Feri Wibisono dan jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan yang ditinggalkan Bambang Sugeng Rukmono. Untuk dua jabatan ini akhirnya diisi oleh pelaksana tugas.
Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memberi perintah penugasan kepada Dr. R. Narendra Jatna, SH. L.LM untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Pembinaan (JAM Pembinaan).

Dalam surat perintah ini, Narendra Jatna juga merangkap jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negar (JAM Datun) dan juga sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin), hingga terbitnya Kepres pengisian jebatan defenitif JAM Bin.