Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana di Kabupaten Tapanuli Selatan

Sipirok, Kompastalk.co-28 Mei 2025 – Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) hari ini menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terungkap setelah ditemukannya kerangka manusia di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan. Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, dihadiri oleh pejabat utama Polres Tapsel, termasuk Kasat Reskrim dan Kasi Humas, serta awak media.

Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, korban diidentifikasi sebagai saudara Abdul Rahman Pohan (27 tahun), beralamat di Jalan Sutan M. Arif, Gang Mesjid, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Peristiwa tragis ini bermula pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban dihadang oleh tiga tersangka, yang berinisial NW, AHR, dan PN, di wilayah Angkola Selatan. Diduga karena kesalahpahaman dan kecurigaan terhadap korban, para tersangka melakukan tindak kekerasan fisik, mengikat, dan membawa paksa korban ke lokasi perkebunan kelapa sawit. Di lokasi tersebut, tersangka NW menembak korban sebanyak tiga kali menggunakan senapan angin merk Neo Rambo, mengakibatkan korban meninggal dunia. Selanjutnya, tersangka NW dan AHR berupaya menghilangkan jejak dengan mengubur jenazah korban.

Peran masing-masing tersangka dalam tindak pidana ini adalah sebagai berikut: NW sebagai eksekutor dan pelaku penguburan; PN sebagai penyedia amunisi; dan AHR sebagai pencari lokasi penguburan dan membantu proses penguburan. Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian meliputi satu pucuk senapan angin merk Neo Rambo, 29 butir peluru senapan angin, sebuah cangkul, dan tiga unit sepeda motor (Honda Blade, Honda Supra, dan Yamaha Vixion).

Motif pembunuhan didasarkan pada kecurigaan dan kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang diancam dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun. Sebagai alternatif, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

Polres Tapsel berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.