
Medan, Kompastalk.co-31 Mei 2025 – Polsek Sunggal, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Bambang G Hutabarat, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E., M.H., melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sabtu (31/5). Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua tersangka, SD (38) warga Lidah Tanah, Sergei, dan WW (45) warga Jalan Perwira, Kecamatan Medan Sunggal. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu buah kampak, satu buah starban/panah, dan tujuh bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Sebagai upaya memutus rantai peredaran narkoba, seluruh bangunan yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan transaksi narkoba di lokasi tersebut dibakar. Kapolsek Sunggal menegaskan komitmen Polsek Sunggal untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Sunggal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
