Laporan Pelanggaran Kode Etik terhadap Personel Polsek Medan Labuhan Terkait Kasus Penanganan Anak

Medan, Kompastalk.co– AKP Hamzar Noldi (Kanit Reskrim) dan Aipda Sugeng (Penyidik) dari Polsek Medan Labuhan dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam penanganan kasus seorang pelajar, MS (16 tahun).

MS, siswa kelas X asal Marelan, diduga terlibat tawuran. Keluarga MS, dibantu LSM DPD Penjara Sumut, meminta penangguhan penahanan, namun ditolak tanpa alasan jelas. LSM menilai penanganan kasus ini tidak profesional dan mengabaikan prinsip keadilan restoratif dalam UU SPPA. Selain itu, Aipda Sugeng diduga menyebarkan data pribadi MS melalui WhatsApp.

Saiful Azhar dari Bapas Kelas I Medan menjelaskan, Pasal 32 ayat (1) UU SPPA mengatur penangguhan penahanan, terutama bagi anak bukan pelaku utama, demi kepentingan terbaik anak.

Propam Polda Sumut menyelidiki kasus ini untuk memastikan kepatuhan pada kode etik dan profesionalisme dalam penanganan kasus anak. Hasil penyelidikan ini sangat penting bagi penegakan hukum yang adil.