
Medan, Kompastalk.co– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara dan Pospera mengancam akan menggelar aksi damai besar-besaran di Mapolda Sumatera Utara minggu depan. Ancaman ini terkait penolakan Polres Asahan terhadap penangguhan penahanan Budi Butar Butar, Kepala BPD Desa Sidomulyo, yang ditahan atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Ancaman tersebut menyusul demonstrasi yang dilakukan warga Desa Sidomulyo dan mahasiswa Dema Pospera di Polres Asahan pada Rabu (4/6).
Demonstrasi sebelumnya menuntut penangguhan penahanan Budi Butar Butar serta meminta penyidik Polres Asahan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Laila Sari yang memberikan ijazah paket C kepada Budi Butar Butar dan memberikan keterangan palsu. Warga juga mendesak penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa Sidomulyo, Miswati.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Zunaidi, sebelumnya menyatakan akan menyelidiki keaslian ijazah tersebut melalui laboratorium forensik. Namun, Kasat Reskrim AKP Ghulam menolak penangguhan penahanan dengan alasan Budi Butar Butar terbukti menggunakan ijazah palsu. Perbedaan penanganan kasus ini dengan kasus Kades Desa Tinggi Raja yang dibebaskan setelah ditangkap atas kasus perjudian, menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum.
Kuasa hukum Budi Butar Butar, Trifa, menegaskan aksi besar-besaran di Polda Sumut sebagai langkah terakhir jika Polres Asahan tetap menolak penangguhan penahanan. Aksi ini mencerminkan eskalasi tuntutan keadilan dari masyarakat Desa Sidomulyo dan LSM Penjara.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Zunaidi membenarkan penangkapan Budi Butar Butar telah sesuai prosedur dan bukti-bukti telah terpenuhi. Beliau menambahkan bahwa kewenangan penangguhan penahanan berada di tangan penyidik.
