Medan, Kompastalk.co-(23/6/2025) – Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama bertahun-tahun, Josniko Tarigan, pelaku penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang, akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Pancur Batu. Josniko kini telah dititipkan di Lapas Kelas 2 A, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu.
Kanitreskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Elia Karo Karo, membenarkan penangkapan dan penitipan Josniko ke Lapas Pancur Batu. “Tersangka sudah dititipkan ke Lapas Pancur Batu. Sedangkan berkas perkara juga sudah dilimpahkan dan menunggu petunjuk untuk P22,” ujar Iptu Elia Karo Karo pada Senin (23/6/2025) siang.
Elia Karo Karo menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah berulang kali melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan, namun selalu dinyatakan belum lengkap karena Josniko belum tertangkap. “Tapi saat ini sudah kita limpahkan lagi berkasnya karena tersangkanya sudah diamankan dan sudah dititipkan ke Lapas Pancur Batu, kita tunggu dari kejaksaan untuk melimpahkan tersangka dan barang buktinya atau P22,” terangnya.
Senada, Kacabjari Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa SH MH juga membenarkan bahwa berkas perkara Josniko Tarigan sudah diterima dari penyidik kepolisian. “Saat ini berkas sudah dikirim penyidik Polsek Pancur Batu, dan sudah ditangani oleh teman-teman JPU. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka kami akan sampaikan kepada rekan-rekan penyidik di Polsek Pancur Batu untuk segera dilimpahkan tersangkanya,” jelas Yus Iman.
Kuasa Hukum Korban Harapkan Profesionalisme Jaksa
Di sisi lain, kuasa hukum Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya SH, meminta agar Kejaksaan bekerja secara profesional dalam menangani perkara Josniko Tarigan. “Kami sangat berharap agar Kejaksaan Pancur Batu dapat lebih profesional dari penyidik Polsek Pancur Batu, apalagi menangani perkara Josniko. Dia adalah pelaku penganiayaan dan masuk DPO, jadi kejaksaan diminta profesional,” tutur Wilter.
Wilter juga menegaskan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan ulang untuk keterangan tambahan dan belum pernah melakukan perdamaian dengan tersangka. “Kami tegaskan bahwa sampai saat ini klien kami belum ada dan belum pernah melakukan perdamaian dengan tersangka. Kami minta agar kejaksaan profesional,” tegasnya.
Sebagai informasi, Josniko, warga Kecamatan Pancur Batu, ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada tahun 2022. Pelaku memukuli korban menggunakan batu dan melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan DPO.

