Menteri PU Berhentikan Kadis PUPR Sumut yang Terjaring OTT KPK


Medan, Kompastalk.co– Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, secara tegas memberhentikan dengan tidak hormat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting. Pemecatan ini menyusul penangkapan Topan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Dody dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu (28/6/2025).

Ia menekankan komitmennya untuk membersihkan jajaran Kementerian PU dari praktik korupsi, sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan integritas dan pembersihan dari unsur-unsur tidak bersih.


“Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu,” ujar Dody, mengulang pesan Presiden Prabowo.
Dody juga menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian PU yang terbukti terlibat dalam tindak korupsi akan menerima sanksi serupa.

Meskipun demikian, ia tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Dody bahkan menyatakan kesiapan kementeriannya untuk memberikan bantuan penuh dalam pengusutan kasus ini, termasuk jika ada pejabat Kementerian PU yang terlibat.


Dalam OTT yang berlangsung di Mandailing Natal pada Kamis (26/6), KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Topan Ginting. Empat tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Akhirun Efendi Siregar, dan M. Rayhan Dulasmi. Kelimanya diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.