Medan, Kompastalk.co- Dr. Tiromsi Sitanggang SH MH M.Kn (57), seorang notaris ternama, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7/2025). Ia diyakini telah merencanakan pembunuhan suaminya, Rusman Maralen Situngkir, demi mengklaim asuransi jiwa senilai Rp500 juta.

Tuntutan tersebut diajukan oleh JPU Risnawati Ginting dan Emmy Khairani Siregar di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ety Astuti, dengan anggota Lucas Sahabat Duha dan Denny Syahputra. Jaksa meyakini Tiromsi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa suaminya sendiri. Jaksa juga menyoroti fakta bahwa terdakwa adalah seorang doktor hukum dan berprofesi sebagai notaris, yang seharusnya memahami hukum. Selain itu, kasus ini telah menarik perhatian masyarakat luas, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sehingga menghambat proses hukum. Tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Tiromsi Sitanggang.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Kronologi Dugaan Pembunuhan
Berdasarkan dakwaan jaksa, dugaan pembunuhan ini telah direncanakan oleh Dr. Tiromsi Sitanggang, yang juga berprofesi sebagai dosen, sejak Februari 2024. Jaksa mengungkapkan bahwa hubungan rumah tangga pasangan ini tidak harmonis. Korban Rusman Maralen Situngkir bahkan pernah menceritakan kepada saksi bahwa ia sering mengalami kekerasan fisik dan diberi makanan basi oleh istrinya.
Pada 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan korban, Tiromsi mendaftarkan suaminya sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim Rp500 juta. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa bahkan meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang KTP.
Setelah polis asuransi aktif, pada 23 Februari 2024, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia. Jaksa menduga tindakan ini dilakukan untuk mempercepat proses validasi asuransi guna memastikan pencairan dana jika korban meninggal dunia.
Detik-detik Kejadian
Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, di kediaman mereka di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa diduga bersekongkol dengan Grippa Sihotang, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada pagi hari kejadian, Grippa Sihotang tiba di rumah terdakwa dan sempat berbicara empat mata dengan Dr. Tiromsi.
Pada waktu yang hampir bersamaan, terdakwa meminta saksi Fanny Elisa Paramita Sitanggang, seorang karyawannya, untuk meninggalkan rumah dengan alasan membeli air galon dan memperbaiki resleting celana ke tukang jahit. Sekitar pukul 10.30 WIB, saksi Surya Bakti alias Ucok, yang sedang bekerja di sekitar rumah, mendengar suara rintihan korban meminta tolong dalam bahasa Batak dari dalam rumah. Namun, saksi tidak mengerti maknanya dan melanjutkan pekerjaannya.
Ketika saksi Fanny Elisa kembali ke rumah, ia menemukan pintu dalam kondisi terkunci dengan rantai dari dalam, sebuah kondisi yang tidak biasa. Setelah berhasil masuk, ia mendapati terdakwa sedang membawa kantong kertas berisi celana hitam dan kembali menyuruhnya pergi dengan alasan mengambil sertifikat ke Universitas Sari Mutiara.
Sekitar pukul 11.15 WIB, terdakwa meminta bantuan saksi Mayline Cristina Hulu alias Memey, seorang pemilik salon di sebelah rumahnya. Ketika saksi masuk ke rumah, ia melihat korban sudah tergeletak di lantai dengan posisi kepala miring dan darah keluar dari telinga kirinya. Saat ditanya, terdakwa menyatakan bahwa suaminya pingsan.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Advent Medan menggunakan mobil Toyota Kijang yang dikemudikan oleh saksi Zulkarnaen alias Zul. Namun, saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 12.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kejanggalan dan Bukti Forensik
Saat ditanya oleh petugas medis di Rumah Sakit Advent, terdakwa mengklaim bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di depan rumah. Namun, pihak keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan. Saksi Anggiat Situngkir dan Ir. Haposan Situngkir, abang kandung korban, yang datang ke rumah sakit melihat adanya luka di kepala, tangan, dan bibir korban. Mereka kemudian mendatangi lokasi yang diklaim sebagai tempat kecelakaan, namun tidak menemukan bekas tanda-tanda kecelakaan, seperti goresan di aspal atau bercak darah.
Dugaan pembunuhan semakin kuat setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban pada 27 April 2024 di RS Bhayangkara. Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor 29/IV/2024, korban mengalami pendarahan hebat di rongga kepala akibat trauma benda tumpul, yang menyebabkan kematian akibat mati lemas. Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang dilakukan pada 31 Juli 2024 menunjukkan adanya bercak darah di dalam kamar korban yang identik dengan darah Rusman Maralen Situngkir.
Upaya Klaim Asuransi dan Penghalang Penyelidikan
Setelah kematian korban, pada 20 April 2024, terdakwa mengajukan klaim asuransi ke PT Prudential Life Assurance dengan alasan suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Dalam pengajuan klaim, terdakwa menyertakan dokumen seperti buku polis, KTP, kartu keluarga, akta pernikahan, serta rekam medis dari Rumah Sakit Advent. Namun, beberapa dokumen penting seperti laporan polisi, akta kematian, dan hasil visum belum dilengkapi.
Saat PT Prudential Life Assurance melakukan verifikasi lapangan, mereka tidak menemukan bukti adanya kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang diklaim terdakwa. Akibatnya, klaim asuransi senilai Rp500 juta belum dicairkan.
Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa beberapa kali berusaha menghalangi penyelidikan. Pada 28 Maret 2024, ia mendatangi saksi Anggiat Situngkir dan memintanya menjadi mediator agar keluarga korban mencabut laporan polisi. Hal serupa dilakukan terdakwa pada 16 April 2024 saat menemui saksi Marasi Manihuruk di Kabupaten Dairi, dengan tujuan yang sama.
