
Medan, Kompastalk. co– Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut) mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, untuk segera menindak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 3 Medan, Susianto. Desakan ini muncul menyusul dugaan pencopotan empat Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) dan lima staf SMAN 3 Medan secara sepihak oleh Plt Kepsek.
Anggota Komisi E DPRD Sumut, Ebenejer Sitorus, menyoroti tindakan Plt Kepsek yang dinilainya bertentangan dengan aturan dan etika birokrasi pendidikan. Menurut Ebenejer, seorang Plt hanya bersifat sementara dan tidak dibenarkan mengambil keputusan strategis, seperti mengganti atau memutasi jabatan struktural.
“Pencopotan, pergantian, penonaktifan yang dilakukan seorang Plt itu bertentangan dengan aturan dan etika birokrasi pendidikan,” ujar Ebenejer Sitorus pada Sabtu (12/7/2025). Ia menambahkan bahwa tindakan Plt Kepsek ini keliru dan perlu dievaluasi.
Politisi Partai Hanura ini juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebijakan sepihak tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan internal di sekolah. “Jika hal ini terus dibiarkan, kita khawatir dapat menurunkan kepercayaan guru terhadap kepemimpinan di sekolah. Sebab, saya rasa dunia pendidikan harus dibangun di atas prinsip profesionalisme dan transparansi,” tegasnya.
Ebenejer menjelaskan bahwa pada dasarnya, seorang Plt hanya berwenang menjalankan tugas rutin kepala sekolah dan tidak diperkenankan mengganti struktur organisasi tanpa izin atau persetujuan tertulis dari atasan. Ia menekankan bahwa Plt tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian jabatan strategis kecuali mendapat mandat khusus, dan kebijakan semacam itu harus dilandasi prosedur formal serta asas kepatutan.
Untuk itu, DPRD Sumut berharap Dinas Pendidikan Sumut segera melakukan klarifikasi dan evaluasi atas keputusan yang dilakukan Plt Kepsek SMAN 3 Medan. “Ini sangat penting, demi menjaga stabilitas dan integritas di lingkungan sekolah. Agar proses belajar mengajar tetap berjalan baik dan kondusif,” pungkas Ebenejer.
Bantahan Plt Kepsek SMAN 3 Medan
Sementara itu, Plt Kepsek SMAN 3 Medan, Susianto, membantah tudingan pencopotan tersebut. Ia menjelaskan bahwa masa penugasan guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Wakasek, wali kelas, pembina kegiatan ekstrakurikuler, dan tugas tambahan lainnya telah berakhir sesuai dengan Surat Keputusan (SK) penugasan tahun 2024/2025.
“Saya izin sampaikan, tidak ada pencopotan. Tapi masa penugasan guru yang diberikan tugas tambahan menjadi Wakepsek, wali kelas, pembina kegiatan ekstrakurikuler, dan tugas tambahan lainnya telah berakhir sesuai SK penugasan tahun 2024/2025, dan itu terhitung sejak 1 Juli 2024 hingga 30 Juni 2025,” jelas Susianto.
Latar Belakang
Sebelumnya, empat Wakil Kepala Sekolah dan lima staf SMAN 3 Medan telah mengadukan tindakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, Susianto, ke Komisi E DPRD Sumut pada Kamis (10/7/2025). Mereka merasa telah dinonaktifkan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, yang dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
Apakah ada bagian yang ingin Anda tambahkan atau ubah?

