
MEDAN ,KOMPASTALK.CO– Bupati Langkat H. Syah Affandin angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan Ustadz Abas Rambe terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan ini mencuat setelah Ustadz Abas mengaku dipaksa mengosongkan rumah yang ia tempati dalam waktu satu minggu oleh seseorang berinisial (S), yang diduga merupakan suruhan Bupati Langkat.
Namun, tudingan tersebut dibantah keras oleh Syah Affandin. Ia menegaskan bahwa rumah yang dimaksud telah dijual secara sah kepada Alfin berdasarkan Perjanjian Jual Beli yang dilakukan di Kantor Notaris Nilawati, SH.
“Saya tidak pernah memaksanya untuk mengosongkan rumah itu. Rumah itu sudah dijual kepada Alfin. Bahkan sampai hari ini pun, dia (Ustadz Abas) masih menempati rumah itu,” ujar Syah Affandin saat memberikan klarifikasi kepada media di Medan, Senin (29/7/2025).
Terkait masalah keuangan, Syah Affandin membenarkan bahwa dirinya memang memberikan pinjaman kepada Ustadz Abas sebanyak dua termin. Pada Mei 2024, Ustadz Abas meminjam Rp950 juta, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar Rp60 juta. Tak lama kemudian, ia kembali meminjam Rp350 juta untuk tambahan modal usaha.
“Total yang ia pinjam Rp1,3 miliar. Tapi yang dikembalikan baru Rp60 juta. Saya desak dia untuk bayar, dan akhirnya dia mengakui bahwa usahanya tidak ada. Dia hanya terpaksa bilang begitu karena butuh uang,” kata Affandin.
Bupati Langkat menegaskan bahwa ia siap menghadapi gugatan di pengadilan dan hanya meminta agar uang yang dipinjam dikembalikan. “Silakan jual rumah itu, dan kembalikan uang saya. Sudah saya tawarkan begitu. Rumah itu harganya pun tidak sampai Rp1 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Ustadz Abas Rambe saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya memang memiliki utang kepada H. Syah Affandin. Namun, ia meminta waktu hingga akhir tahun untuk melunasinya.
“Saya tidak menolak untuk membayar utang saya. Tapi beri saya waktu. Saya khawatir kalau anak istri saya jadi terlantar. Makanya saya tempuh jalur hukum dengan menggugat, supaya semuanya bisa diselesaikan secara hukum yang berlaku,” ujar Ustadz Abas singkat.(Abdul)
