Sidang Putusan Terdakwa Josniko Aniaya Warga dengan Sadis Ditunda PN Pancur Batu, Majelis Hakim Diminta Jatuhkan Hukuman Diatas Tuntutan JPU

Medan,KOMPASTALK.CO- Pengadilan Lubuk Pakam, Cabang Pancur Batu menunda sidang putusan terdakwa Josniko Tarigan yang melakukan penganiayaan secara sadis terhadap Notrianta Sebayang, Rabu (27/10/2025) siang.

Pimpinan persidangan menunda sidang dikarenakan hakim Ketua yang menangani perkara ini sedang ada pendidikan atau diklat selama dua pekan. Sehingga persidangan harus ditunda.

“Sesuai dengan jadwal, maka persidangan diundur selama dua minggu dan akan dibuka kembali pada Rabu 10 September 2025. Jadi semua pihak bersabar ya,” kata majelis persidangan.

Seorang sumber terpercaya menduga bahwa sidang ditunda syarat akan kepentingan.

“Jadi, kami menduga majelis hakim berkoordinasi dengan pihak terdakwa. Kami akan kawal pengadilan ini sampai korban benar-benar mendapatkan keadilan,” ungkapnya.

Selain itu, sumber juga menduga adanya gerakan tarik-ulur putusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Josniko Tarigan.

“Kami akan kawal terus perkara ini. Kami dari masyarakat mencari keadilan akan terus mencari keadilan sampai akhirnya terdakwa ini divonis sesuai dengan hati nurani majelis hakim dan berdasarkan keadilan,” terangnya.

Masyarakat mencari keadilan bernama Jean mengatakan agar majelis hakim jangan mempermainkan dan mengorbankan harkat-martabat dengan membela preman.

“Jika vonis nantinya lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 2,2 tahun. Artinya tidak mencerminkan keadilan dan itu namanya membela preman,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Josniko Tarigan sejak awal perkara penganiayaan ini bergulir sudah tidak koperatif. Setelah ditetapkan tersangka oleh Polsek Pancur Batu, pria ini juga tidak koperatif. Sampai akhirnya ditetapkan sebagai DPO. Lalu diamankan.

Josniko warga Kec. Pancur Batu ini ditetapkan tersangka karena menganiaya Notrianta Sebayang di Jln Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 2022. Pelaku memukuli korban menggunakan batu.

Bahkan penganiayaan dilakukan Josniko itu terjadi didepan anak dan istri korban yang sampai saat ini mengalami trauma. Dua tahun bergulir, Josniko berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di bulan Juni 2025. ()

Teks foto : Josniko Tarigan terdakwa kasus penganiayaan ketika di PN Cabang Pancur Batu.(istimewa)