
Medan ,KOMPASTALK.CO– Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Cabang Pancur Batu, menjatuhkan hukuman penjara 1,6 bulan terhadap terdakwa Josniko Tarigan dalam kasus penganiayaan sadis terhadap Notrianta Sebayang. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dewi Andriani SH, pada sidang yang digelar Rabu (10/9/2025) siang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Josniko terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Namun, vonis yang dijatuhkan menuai protes dari terdakwa. Josniko melalui kuasa hukumnya, Douglas, menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan dipersilakan untuk menempuh upaya banding.
Sidang sempat berlangsung ricuh. Ketika putusan dibacakan, keluarga korban yang hadir di ruang sidang mengangkat spanduk bertuliskan tuntutan agar Josniko dihukum seberat-beratnya. Situasi memanas setelah keluarga terdakwa merobek spanduk tersebut, hingga hampir terjadi bentrok antarkedua belah pihak.
Keluarga korban, N. Sebayang, mengaku kecewa dengan vonis ringan tersebut. Mereka menilai perbuatan Josniko sangat meresahkan, apalagi sejak awal kasus bergulir, terdakwa kerap tidak kooperatif. Bahkan setelah ditetapkan tersangka oleh Polsek Pancur Batu, Josniko sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Pihak keluarga korban berjanji akan terus mengawal kasus ini dan berharap ada keadilan yang lebih berat bagi terdakwa.
