Asril Siregar Resmi Laporkan Kombes Musa Tampubolon ke Mabes Polri

JAKARTA,KOMPASTALK.CO-Seorang sopir melawan perwira polisi. Asril Siregar resmi melaporkan eks majikannya, Kombes Musa Hengky Pandapotan Tampubolon (MHPT), ke Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).

Laporan tersebut berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan nomor Dumas No: 213/rpp-firm/IX/2025.

Didampingi tujuh pengacara dari Kantor Hukum Roni Prima & Partners, masing-masing Roni Prima Panggabean, Frengki Hutauruk, Ferry Agusto M.S, Nugra M.H Sipayung, Media Alpin Eriko Aritonang, Samuel Parasian Sinambela dan Asti D.Z.A. Harianja, Asril mengaku dikambinghitamkan dalam sebuah perkara yang diduga sarat kepentingan pribadi dan permainan uang.

Kisahnya bermula pada April 2024. Saat itu, Asril yang masih menjadi sopir pribadi MHPT diperintahkan membuat laporan polisi di Polda Sumut.

Laporan bernomor LP/B/415/IV/2024/SPKT/Polda Sumut itu menjerat AH dengan pasal pengancaman ringan. Belakangan terungkap, AH adalah putra salah seorang pejabat Pelindo Sumut.

“Saya hanya disuruh membuat laporan, demi keuntungan ratusan juta rupiah bagi oknum tersebut,” kata Asril usai keluar dari gedung Mabes Polri.

Dalam prosesnya, Asril ditawari uang damai yang nilainya kian naik, dari Rp30 juta, Rp50 juta, hingga Rp100 juta. Ia menolak. Namun setelah AH ditahan sebagai tersangka, bujuk rayu datang lagi.

Asril bahkan dipanggil penyidik berinisial BA ke sebuah warung kopi di Jalan Letjen Sudjono, Medan, untuk menandatangani surat perdamaian.

“Saya tidak pernah bertemu langsung dengan terlapor, apalagi konfrontasi. Tiba-tiba surat perdamaian sudah ada tanda tangan mereka,” keluh Asril.

Sementara itu, kuasa hukum Asril, Roni Prima, menilai kasus ini penuh kejanggalan.

Menurut Roni, ada indikasi pelanggaran etik berat, dugaan suap, hingga rekayasa hukum.

“Sejak kapan warung kopi jadi tempat perdamaian resmi kepolisian?” sindir Roni.

Ia menegaskan restorative justice tak bisa dilakukan tanpa mempertemukan pelapor dan terlapor.

Bahkan, Roni menduga penyidik Polda Sumut yang menangani laporan Asril berada di bawah tekanan. Karena MHPT, saat itu menjabat Kabagwassidik.

“Apakah polisi melindungi oknum nakal atau berpihak pada masyarakat? Kami akan kawal kasus ini sampai ke Presiden Prabowo sebagai bagian agenda reformasi Polri,” tegas Roni.

Di depan wartawan, ia menutup pernyataannya dengan kalimat lantang.

“Sekalipun manusia punya kekuasaan, kekuasaan Tuhan lebih besar,” pungkasnya.

Di luar gedung Mabes Polri, Asril berdiri dengan wajah letih, namun matanya menyiratkan tekad. Seorang sopir menantang seorang jenderal.

Publik kini menunggu, apakah hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau kali ini berani menembus baju cokelat yang diduga kotor oleh permainan kuasa.

Bahkan, kini, publik juga menanti. Apakah laporan seorang sopir berani menembus dinding tebal perwira berbintang? Atau kasus ini hanya akan menambah daftar panjang cerita klasik mengenai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Selain itu, berkaitan dengan kasus Asril ini, satu pertanyaan menggantung di negeri yang katanya tengah mengusung reformasi Polri, yakni, benarkah seragam cokelat masih dipakai untuk melayani, atau sekadar tameng bagi oknum yang lihai memainkan hukum layaknya permainan catur murahan?***