
Medan ,KOMPASTALK.CO– Ratusan massa dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Asahan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Sumatera Utara, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Selasa (21/10/2025). Aksi tersebut sempat memicu kemacetan panjang dan kepanikan di sekitar lokasi.
Para pengunjuk rasa yang berasal dari sembilan kelompok tani di Kabupaten Asahan itu menuntut kejelasan status lahan seluas 300 hektar yang mereka klaim sebagai tanah ulayat warisan leluhur, serta mendesak pengusutan dugaan penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh PT. Bakrie Sumatera Plantations (PT. BSP).
Tuntutan Kembalinya Lahan Ulayat
Dalam orasinya, perwakilan Gapoktan menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan berada di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Berdasarkan dokumen lama berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 37 Tahun 1934, lahan tersebut disebut milik masyarakat adat dan kelompok tani, namun kini dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Empat kelompok tani yang hadir dan menyuarakan tuntutan antara lain Kelompok Tani Sehati Maju Bersama, Ampibi Desa Silomok, Kelompok Tani Desa Simpang Empat, dan Kelompok Tani Murni Desa Padang Sari.
Perwakilan Kelompok Tani Murni Desa Padang Sari menyebutkan bahwa lahan mereka dulunya merupakan kawasan hutan buah dengan tanaman durian, rambutan, dan mangga. Namun, sejak dikuasai pihak perusahaan, lahan tersebut telah diubah menjadi perkebunan sawit yang dikelola oleh PT. BSP.
“Kami datang bukan untuk ribut, tapi untuk menuntut keadilan. Kami punya bukti alas hak yang sah sejak 1934. Negara harus hadir dan jangan biarkan rakyat kecil terus tertindas,” ujar salah satu orator di tengah aksi.
Soroti Dugaan Penggelapan Pajak PT. BSP
Selain menuntut pengembalian lahan, massa juga mendesak ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PT. BSP. Menurut para demonstran, perusahaan tersebut diduga tidak membayar pajak atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2019.
“Kami menduga ada ribuan hektar lahan HGU PT. BSP yang bermasalah dan tidak dilaporkan dengan benar. Ini jelas merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah,” teriak salah satu koordinator aksi melalui pengeras suara.
Respons Pihak BPN
Aksi yang berlangsung beberapa jam itu akhirnya mendapat respons dari Kepala Bidang Penanganan Sengketa ATR/BPN Sumut, Juliandi, yang menemui perwakilan demonstran. Juliandi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan evaluasi terhadap data dan status lahan yang disengketakan.
“Kami akan mempelajari kembali berkas dan laporan masyarakat. Bila ditemukan pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menegakkan aturan,” kata Juliandi di hadapan massa.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan surat resmi dan tembusan ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta, agar persoalan ini bisa ditangani secara menyeluruh dan transparan.
Aksi demonstrasi akhirnya berakhir damai setelah pihak BPN berjanji menindaklanjuti tuntutan masyarakat. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib setelah menyerahkan berkas dan bukti pendukung kepada petugas.
