
Asahan, KOMPASTALK. CO— Pernyataan mengejutkan muncul dari Wahyudi, Legal PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP), dalam rapat mediasi yang digelar di Polres Asahan terkait sengketa lahan seluas ±300 hektar di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja.
Di hadapan Wakapolres Asahan Kompol S. Riyadi, SH, perwakilan BPN Asahan, serta unsur Forkopimca Tinggi Raja, Wahyudi menyatakan bahwa pembongkaran pondok milik masyarakat di atas lahan sengketa merupakan bagian dari “tindakan tegas” perusahaan.
Pernyataan tersebut sontak memicu keprihatinan mendalam dari pihak masyarakat yang hadir, karena dinilai sebagai pengakuan terbuka atas tindakan sepihak dan pelanggaran hukum terhadap hak warga negara.
Mediasi di Polres Asahan Berlangsung Tegang
Rapat mediasi yang berlangsung di ruang briefing Polres Asahan, Rabu (22/10/2025), dipimpin langsung oleh Wakapolres Asahan Kompol S. Riyadi, SH, didampingi Kabag OPS, Kasat Reskrim, Kapolsek Parapat Janji, serta para Kanit Polres Asahan.
Hadir pula perwakilan BPN Asahan bidang sengketa lahan, Camat Tinggi Raja, Kepala Desa Padang Sari Azri Lubis, serta perwakilan masyarakat Saipul Sirait dan Samsul Hadi Sitorus.
Dalam arahannya, Kompol Riyadi menegaskan agar semua pihak menahan diri dan tidak bertindak di luar koridor hukum.
“Negara kita adalah negara hukum. Semua pihak wajib menahan diri dan menunggu hasil resmi dari pemerintah melalui BPN. Jangan ada tindakan kekerasan atau perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas,” tegas Wakapolres.
PT BSP Akui Lakukan Pembongkaran
Masyarakat Desa Padang Sari menyampaikan bahwa security PT BSP telah melakukan pembongkaran terhadap empat pondok warga di area sengketa. Pondok-pondok tersebut merupakan tempat tinggal sementara dan tempat kerja masyarakat di lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan leluhur.
Dalam forum mediasi, Wahyudi mengakui tindakan tersebut.
“Kami melakukan tindakan tegas terhadap pondok-pondok masyarakat yang masuk dalam wilayah kami,” ujar Wahyudi di hadapan peserta rapat.
Ia menambahkan, tindakan itu dilakukan karena perusahaan menilai area tersebut masih termasuk dalam wilayah HGU PT BSP.
Namun, pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa perusahaan telah bertindak di luar kewenangan hukum, karena status HGU PT BSP disebut sudah berakhir dan masih dalam proses pengajuan ulang di BPN.
Aktivis GARI: “Itu Bukan Tindakan Tegas, Tapi Pelanggaran Hukum”
Menanggapi hal tersebut, Akhmat Saipul Sirait, Ketua Dewan Pembina LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI) sekaligus penasehat masyarakat adat Desa Padang Sari, menyebut tindakan PT BSP sebagai pelanggaran hukum.
“Kalau perusahaan mengakui melakukan pembongkaran pondok masyarakat, itu bukan tindakan tegas, itu pelanggaran hukum. Security tidak punya kewenangan menindak masyarakat — yang berhak hanya kepolisian,” tegas Saipul Sirait.
Dalam forum itu, Saipul juga meminta Wakapolres Asahan menegaskan siapa pihak yang sebenarnya memiliki kewenangan melakukan tindakan tegas di negara hukum.
Kompol Riyadi dengan tegas menjawab:
“Kami, aparat penegak hukum, yang berhak melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum. Semua harus menjaga Kamtibmas di wilayah Asahan agar tetap kondusif.”
Dasar Hukum: Hanya Polri yang Berwenang
Pernyataan Wakapolres sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- Pasal 13: Fungsi kepolisian meliputi pemeliharaan Kamtibmas dan penegakan hukum.
Serta sejumlah peraturan lain yang memperjelas batasan kewenangan security perusahaan, antara lain:
- Perkap Nomor 24 Tahun 2007, Pasal 19 ayat (2): Satpam hanya bertugas di lingkungan internal dan tidak berwenang melakukan tindakan hukum.
- KUHP Pasal 170, 406, dan 333, yang masing-masing mengatur pidana atas tindakan kekerasan, perusakan, dan perampasan kemerdekaan.
- Perkap Nomor 4 Tahun 2020, Pasal 2 huruf (b): Pengamanan swakarsa tidak boleh menggantikan fungsi kepolisian dalam penegakan hukum.
Dengan demikian, pernyataan Legal PT BSP yang menyebut pembongkaran pondok sebagai “tindakan tegas” dapat diartikan sebagai pengakuan atas pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat Minta Polisi dan BPN Bersikap Netral
Perwakilan masyarakat, Azri Lubis dan Samsul Hadi Sitorus, meminta Polres Asahan untuk tetap netral serta mendorong BPN segera mengumumkan secara resmi status hukum lahan 300 hektar yang kini disengketakan.
“Kami tidak ingin konflik. Kami hanya ingin hak kami diakui dan hukum ditegakkan. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga situasi agar tetap kondusif,” ujar Azri.
Masyarakat berharap mediasi ini menjadi awal penegakan hukum yang transparan dan adil, bukan sekadar formalitas yang menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
(Tim)
