Tim Legal PT BSP Pertanyakan Soal Tanah Ulayat di Desa Padang Sari Kuasa Hukum Masyarakat: “Persoalannya Bukan Soal Adat, Tapi Hak Atas Tanah 300 Hektar yang Sudah Dikuasai Leluhur Kami”

Keterangan : Wahyudi Legal BSP saat penggusuran pondok masyarakat Padang Sari

Asahan, KOMPASTALK. CO— Dalam rapat mediasi antara masyarakat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, dengan pihak PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) yang digelar di ruang briefing Polres Asahan pada Rabu (22/10/2025), tim legal PT BSP mempertanyakan keabsahan kelompok masyarakat adat setempat.

Dalam forum tersebut, perwakilan PT BSP secara terbuka menanyakan kepada BPN Asahan,

“Apakah di Desa Padang Sari ada tanah ulayat yang sah secara hukum?”

Pertanyaan itu memicu perhatian peserta mediasi, termasuk aparat kepolisian dan unsur Forkopimca yang hadir.

BPN: Data Tanah Ulayat Masih Akan Dicek

Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak BPN Asahan bidang sengketa menyampaikan bahwa data terkait tanah ulayat di Desa Padang Sari masih perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan keberadaannya berdasarkan dokumen resmi.

“Kami akan melakukan pengecekan kembali terhadap data dan dokumen resmi yang ada di BPN untuk memastikan apakah terdapat tanah ulayat yang sah di wilayah tersebut,” ujar perwakilan BPN.

Kuasa Hukum Masyarakat: Jangan Alihkan Isu ke Status Adat

Usai mediasi, kuasa hukum masyarakat adat Desa Padang Sari memberikan keterangan kepada media bahwa persoalan utama bukan soal pengakuan kelompok adat, melainkan sengketa kepemilikan lahan ±300 hektar yang telah lama dikuasai masyarakat secara turun-temurun berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1934.

“Persoalan ini jangan dibelokkan ke status kelompok adat atau legalitasnya. Intinya, lahan 300 hektar ini adalah tanah warisan leluhur masyarakat Desa Padang Sari yang dibuktikan dengan SKT 1934. Kalau HGU perusahaan sudah mati, maka tanah itu otomatis kembali menjadi tanah negara, dan masyarakat sebagai ahli waris punya hak moral dan historis untuk memperjuangkannya,” ujar kuasa hukum.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tidak berhak lagi melakukan aktivitas apapun di atas lahan tersebut sebelum keputusan perpanjangan HGU diterbitkan oleh pemerintah.

“Selama belum ada keputusan baru, lahan itu adalah tanah negara. Negara berhak mempertimbangkan pengembalian kepada masyarakat yang memiliki dasar penguasaan lama atau bukti historis seperti SKT 1934 milik warga Padang Sari,” tambahnya.

Trifa: “Perpanjangan HGU Tidak Otomatis Menghidupkan Hak Lama”

Trifa, salah satu pengacara yang hadir, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU) serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017, tanah dengan HGU yang telah berakhir secara otomatis kembali menjadi tanah negara.

“Proses perpanjangan HGU tidak otomatis menghidupkan hak lama. Selama belum ada keputusan resmi dari pemerintah, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk bertindak di atas tanah tersebut,” tegasnya.

Trifa juga mengingatkan bahwa hukum agraria nasional menjamin hak masyarakat atas tanah warisan dan penguasaan lama.

“Kalau HGU sudah mati tapi perusahaan masih bertindak seolah-olah tanah itu miliknya, itu jelas pelanggaran hukum agraria,” ujarnya.

Ia mengutip sejumlah dasar hukum yang memperkuat posisi masyarakat:

  1. Pasal 34 ayat (2) PP No. 40 Tahun 1996 — Tanah HGU yang berakhir kembali menjadi tanah negara.
  2. Pasal 3 UUPA No. 5 Tahun 1960 — Negara mengakui hak ulayat masyarakat adat sepanjang masih ada dalam kenyataan.
  3. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 — Negara menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya.
  4. Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 — Perusahaan tidak berhak menguasai tanah selama proses perpanjangan HGU belum selesai.

Perdebatan Menghangat, Wakapolres Tegaskan Negara Hukum

Perdebatan di ruang mediasi berlangsung cukup hangat. Tim legal PT BSP berupaya menyoroti legalitas kelompok adat, sementara masyarakat dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa yang dipersoalkan adalah hak historis atas tanah yang kini dikuasai perusahaan tanpa dasar hukum yang sah.

“Inilah yang selalu menjadi perdebatan: perusahaan bertindak seolah HGU masih berlaku, padahal masa izinnya sudah habis. Sedangkan masyarakat yang punya bukti lama dianggap tidak sah. Padahal yang sedang disengketakan adalah tanahnya, bukan eksistensi kelompoknya,” jelas kuasa hukum.

Menutup mediasi, Wakapolres Asahan Kompol S. Riyadi, SH, menegaskan agar semua pihak menahan diri dan menunggu hasil resmi dari BPN.

“Negara kita adalah negara hukum. Jangan ada tindakan sepihak. Semua pihak harus menunggu hasil verifikasi resmi dari BPN,” tegasnya.

Masyarakat Desak Transparansi dan Keadilan Agraria

Rapat mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan final. Namun, masyarakat menilai pertemuan itu membuka kembali perdebatan fundamental tentang hak rakyat atas tanah yang HGU-nya telah berakhir.

Warga Desa Padang Sari mendesak agar BPN dan Polres Asahan bersikap netral dan transparan, serta pemerintah pusat menegakkan prinsip keadilan agraria sebagaimana amanat konstitusi.

“Kami hanya ingin kepastian hukum dan keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

(Tim)