MEDAN, KOMPASTALK.CO– Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara secara resmi telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan pertanian di Desa Terusan Ulu, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Laporan ini diajukan oleh seorang warga desa setempat, Mawardi Manurung, pada Senin (27/10/2025).
Laporan Mawardi tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1744/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 27 Oktober 2025.
Kronologi dan Kerusakan
Mawardi Manurung melaporkan bahwa lahan pertanian miliknya yang berada di Dusun I, Terusan Ulu, diduga dirusak oleh terduga pelaku berinisial B.S. beserta beberapa orang lainnya.


- Tanaman yang Rusak: Tanaman palawija seperti gambas dan kala di area lahan mengalami kerusakan parah.
- Aset Lain: Selain tanaman, lampu penerangan di lokasi lahan juga ikut dirusak.
- Perkiraan Kerugian: Total kerugian materil akibat dugaan pengrusakan ini diperkirakan mencapai angka Rp300 juta.
“Kami hanya ingin keadilan. Lahan yang kami kelola rusak parah, dan kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mawardi setelah menyelesaikan proses pelaporan di Mapolda Sumut.
Proses Hukum dan Pasal yang Disangkakan
Ka SPKT Polda Sumatera Utara, AKP J.H. Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., membenarkan penerimaan laporan tersebut dan memastikan bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus dugaan pengrusakan ini disangkakan melanggar Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengrusakan.
Pandangan Praktisi Hukum
Menanggapi laporan ini, Praktisi hukum Akhmad Saipul Sirait, S.H., mengapresiasi langkah pelapor untuk menempuh jalur hukum.
“Setiap tindakan yang mengakibatkan kerusakan terhadap barang atau lahan milik orang lain, apalagi menimbulkan kerugian materil, dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP. Laporan ke Polda Sumut merupakan langkah hukum yang sah agar persoalan ini diselidiki secara profesional,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Negara kita negara hukum. Jadi, siapa pun yang merasa dirugikan atau terlapor, sebaiknya menempuh jalur hukum dan menunggu proses penyelidikan dengan terbuka,” tegas Akhmad Saipul Sirait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi. Media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan yang berimbang.(tim)
