LSM GARI Soroti Audit Beruntun di Desa Padang Sari, Diduga Terkait Kepentingan Lahan Eks HGU

Asahan, KOMPASTALK.CO– LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI) menyatakan keprihatinannya atas audit berulang yang menimpa Pemerintah Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, oleh Inspektorat Kabupaten Asahan. GARI menduga audit yang dinilai tidak lazim ini terkait dengan polemik lahan eks HGU PT BSP yang tengah diperjuangkan masyarakat setempat.

Ketua Dewan Pembina GARI, Adv. Akhmat Saipul Sirait, SH, menilai audit tersebut sarat tekanan dan berpotensi membungkam sikap kritis pemerintah desa yang mendukung perjuangan masyarakat.

“Audit bertubi-tubi ini merupakan bentuk intimidasi terselubung. Pemerintah Desa justru mendampingi masyarakat menuntut haknya. Jadi, mengapa mereka yang disudutkan?” tegas Saipul Sirait.

GARI khawatir intervensi pihak tertentu dapat merusak independensi lembaga pengawasan pemerintah dan mencederai keadilan publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan seluas ±300 hektare tersebut telah dikelola masyarakat dan ahli waris secara turun-temurun sejak tahun 1937. Lahan tersebut kemudian masuk dalam HGU PT BSP, yang berakhir pada tahun 2022. Sesuai prinsip keagrariaan, lahan dengan HGU yang berakhir kembali menjadi tanah negara, sehingga masyarakat memiliki dasar kuat untuk menuntut redistribusi sebagai subjek agraria yang sah.

“Ini bukan gerakan anti investasi, ini perjuangan mengembalikan hak rakyat atas tanah yang diwariskan leluhur mereka. Ini soal keadilan sejarah,” lanjut Saipul Sirait.

GARI bersama pemerhati agraria mendesak Kapolres Asahan untuk mengevaluasi anggotanya yang diduga terlibat dalam tekanan terhadap Pemerintah Desa Padang Sari. Mereka juga meminta Propam Polda Sumut segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang menyalahi hukum dan etika institusi.

“Polri adalah pelindung rakyat, bukan alat menekan rakyat. Kami mendesak Propam bertindak agar marwah institusi tetap terhormat,” tambah Saipul Sirait.

GARI meminta perhatian pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk mengawasi penyelesaian konflik lahan ini agar berjalan transparan, berkeadilan, dan bebas dari intimidasi terhadap pihak yang memperjuangkan hak masyarakat.

GARI menegaskan akan terus mengawal proses advokasi masyarakat Padang Sari hingga hak rakyat benar-benar dipulihkan.