
KOMPASTALK.CO-Polda Sumatera Utara (Sumut) terkesan menutupi kasus jual beli narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang melibatkan seorang personel polisi berinisial Aipda ES.
Pasalnya, dua anggota polisi lainnya berinisial Brigadir A dan Ipda JN bertugas di Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut yang terlibat dalam kasus jual beli narkoba itu belum ditangkap.
Kuat dugaan kasus peredaran jual beli narkoba seberat 1 kg hanya berhenti (putus) terhadap Aipda ES yang telah dipecat dari anggota Polri oleh Propam Polda Sumut.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, saat dikonfirmasi, Senin (3/11), mengenai dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus jual beli sabu seberat 1 kg itu enggan memberikan keterangan.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Mustaha, mengaku akan terus mengembangkan kasus oknum polisi inisial ES yang ditangkap Polres Binjai karena menjual sabu-sabu.
Julihan menegaskan, kasus penjualan narkoba itu tidak akan berhenti sampai tersangka ES. “Setiap informasi yang diterima termasuk yang anda berikan akan kami telusuri, dan terus memburu dua lagi tersangka anggota Dit Narkoba Polda Sumut,” tegasnya.
Disinggung mengenai dugaan barang bukti sabu yang dijual ES berasal dari Unit 3 Subdit 2 Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut, Kabid Propam mengaku akan menelusuri.
Sementara, Kanit 3 Subdit 2, AKP SB, yang dikonfirmasi melalui whatsApp (WA) no.0821 6833 9xxx soal kebenaran informasi sabu-sabu diperoleh ES dari hasil tangkapan anggotanya memilih bungkam.
Demikian juga ketika ditanya kebenaran informasi kalau barang bukti itu sengaja tidak dibawa ke kantor namun dialihkan untuk kepentingan lain, mantan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu itu juga tidak menjawab.
Sementara, Kasubdit 2 Kompol Yusuf Tarigan yang dikonfirmasi juga mengaku tidak mengetahui sabu itu dari anggotanya (Unit 3). Namun mantan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi itu mengakui kalau dirinya sudah diperiksa Propam Polda Sumut.
Sementara informasi diperoleh, awalnya Polres Binjai menangkap seorang pecatan Brimob Polda Sumut bernama Ngatimin dan AR serta JP. Dari ketiga tersangka disita 1 kg sabu-sabu.
Dari pengembangan diperoleh nama Aipda ES dan berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 kg sabu. Tersangka ES mengaku sabu itu diperoleh dari Ipda JN serta Brigadir A, yang disebut-sebut anggota unit 3 Subsit 2.
Akan tetapi Ipda JN dan Brigadir A melarikan diri. Beredar pula informasi dugaan keterlibatan AKP SB dan Aipda MS juga anggota Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut.
Informasi lain juga diperoleh menyebutkan bahwa oknum di Dit Narkoba Polda Sumut itu menjual hasil tangkapan ke daerah Binjai dan Langkat yang salah satunya manager THM di Langkat inisial KS.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, membantah narkoba seberat 1 kg yang disita dari personel ES itu merupakan hasil barang bukti penangkapan.
“Kita sudah melakukan pengecekan terhadap data bahwa barang bukti narkoba itu tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut dan barang bukti itu pun klop tidak ada selisih barang bukti,” ucapnya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan terungkapnya kasus peredaran jual beli narkoba itu setelah Polres Binjai menangkap tiga orang terduga pelaku narkoba berinisial JP, N dan AR.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku itu ditemukan adanya keterlibatan personel Dit Narkoba Polda Sumut berinisial ES dengan barang bukti sabu seberat 1 kg,” jelasnya.(RED)
Dia menuturkan, penyidik Bid Propam Polda Sumut tengah menyelidiki kasus peredaran narkoba yang dilakukan personel tersebut. “Tersangka ES dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
