Kabarnya!Polda Sumut PTDH Aipda ES, Kasus Narkoba Diduga Berhenti di Satu Tersangka

Medan, KOMPASTALK.CO- Polda Sumut telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Aipda ES karena terbukti menjual barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Pemecatan tersebut dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut pada pekan lalu.

“Sudah di-PTDH melalui sidang kode etik pada Selasa (28/10/2025) pekan lalu,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Senin (3/11/2025).

AKBP Siti memastikan bahwa PTDH hanya dilakukan kepada Aipda ES yang terbukti menjual barang bukti 1 kg sabu. Namun, ia mengaku belum mengetahui perkembangan terkait dua anggota Ditres Narkoba yang masih buron, yaitu Ipda JN dan Brigadir A, serta dugaan keterlibatan Aipda MS.

Penyidikan Terkesan Berhenti di Aipda ES

Muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah penyidikan kasus penjualan barang bukti 1 kg sabu ini hanya berhenti pada Aipda ES? Ketertutupan Bid Propam yang tidak pernah menjawab pertanyaan wartawan, apalagi sampai menggelar sidang kode etik terhadap Aipda ES tanpa memberikan keterangan kepada wartawan, menimbulkan tanda tanya besar.

Kabid Propam Kombes Julihan, yang sebelumnya sangat terbuka memberikan keterangan kepada wartawan, kini seolah menutup diri. Masyarakat bertanya-tanya, ada apa?

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan bahwa selain Aipda ES, Ipda JN, Brigadir A, dan Aipda MS, masih ada dugaan keterlibatan oknum-oknum lain di Ditres Narkoba Polda Sumut. Namun, ketika nama-nama tersebut dipertanyakan, Kombes Julihan hanya menjawab, “Terima kasih infonya dan akan kami telusuri.”

Sudah satu bulan sejak kasus ini terungkap, namun Polda Sumut masih tertutup dan tidak pernah memberikan keterangan perkembangan penyelidikan kepada wartawan.

Apakah atasan Aipda ES (Eks Kasubdit I Kompol Rafly, yang kini menjabat Kasat Narkoba Polrestabes Medan) dan Kasubdit II Yusuf Tarigan sudah diperiksa? Belum ada keterangan resmi dari Kabid Propam dan Kabid Humas. Meskipun kepada wartawan, Kompol Yusuf Tarigan sudah mengakui telah diperiksa Propam.

Kuat dugaan bahwa kasus peredaran jual beli narkoba seberat 1 kg ini hanya berhenti pada Aipda ES.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi mengenai dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus jual beli sabu seberat 1 kg tersebut.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Mustaha menyatakan akan terus mengembangkan kasus oknum polisi berinisial ES yang ditangkap Polres Binjai karena menjual sabu-sabu.

Julihan menegaskan bahwa kasus penjualan narkoba itu tidak akan berhenti sampai tersangka ES. “Setiap informasi yang diterima termasuk yang Anda berikan akan kami telusuri, dan terus memburu dua lagi tersangka anggota Dit Narkoba Polda Sumut,” tegasnya.

Disinggung mengenai dugaan barang bukti sabu yang dijual ES berasal dari Unit 3 Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Sumut, Kabid Propam mengaku akan menelusuri.

Sementara itu, Kanit 3 Subdit 2, AKP SB, memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai kebenaran informasi bahwa sabu-sabu diperoleh ES dari hasil tangkapan anggotanya. Demikian juga ketika ditanya mengenai kebenaran informasi bahwa barang bukti itu sengaja tidak dibawa ke kantor, namun dialihkan untuk kepentingan lain, mantan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu itu juga tidak menjawab.

Kasubdit 2 Kompol Yusuf Tarigan juga mengaku tidak mengetahui bahwa sabu itu berasal dari anggotanya (Unit 3). Namun, mantan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi itu mengakui bahwa dirinya sudah diperiksa Propam Polda Sumut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa awalnya Polres Binjai menangkap seorang pecatan Brimob Polda Sumut bernama Ngatimin dan AR serta JP. Dari ketiga tersangka disita 1 kg sabu-sabu.

Dari pengembangan, diperoleh nama Aipda ES yang ditangkap dengan barang bukti 1 kg sabu. Tersangka ES mengaku sabu itu diperoleh dari Ipda JN serta Brigadir A, yang disebut-sebut anggota Unit 3 Subdit 2. Namun, Ipda JN dan Brigadir A melarikan diri. Beredar pula informasi mengenai dugaan keterlibatan AKP SB dan Aipda MS, yang juga anggota Direktorat Narkoba Polda Sumut.

(Tim)