LAPOR!Masyarakat Ragukan Pemberantasan, DPO Narkoba Belum Ditangkap Poldasu

KOMPASTALK.CO-Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut belum berhasil menangkap buronan kasus narkoba kelas kakap. Padahal foto serta nama buronan narkoba itu telah disebar kepada masyarakat.

Adapun nama buronan narkoba yang belum ditangkap itu berdasarkan data diperoleh diantaranya Sandi alias Andi (39) warga Kota Tanjungbalai, Putra alias Wak Kamput (49) warga Kota Tanjungbalai. Kemudian, Thamrin alias Tamin (32) warga Kota Tanjungbalai dan Irvan alias Ivan (32) warga Kota Tanjungbalai.

Untuk keempat warga Kota Tanjungbalai yang ditetapkan sebagai buronan kasus narkoba kelas kakap itu setelah surat Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditandatangani Kompol Deny Boy Panggabean pada Tahun 2024 lalu.

Untuk di tahun 2025, Direktorat Narkoba Polda Sumut menetapkan tiga orang sebagai buronan yakni pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung pengendali narkoba sekaligus pemilik sekaligus pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik, Medan serta Gompar Selamat alias GS yang berperan sebagai pengendali besar peredaran sabu-sabu melalui jalur laut.

Tak hanya itu, terhadap nama ketiga DPO narkoba tersebut penyidik Dit Narkoba Polda Sumut yang saat itu dijabat Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak akan segera mengajukan ke Interpol untuk penerbitan Red Notice sebagai upaya pencekalan agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, saat dikonfirmasi mengenai belum memberi keterangan mengenai belum ditangkap sejumlah buronan narkoba kelas kakap tersebut.

Menanggapi belum ditangkapnya buronan narkoba itu, praktisi hukum, Muslim Muis, menegaskan bahwa publik (masyarakat) meragukan tindakan pemberantasan narkoba yang dilakukan Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut.

“Belum ditangkap para buronan narkoba itu membuktikan kinerja Dit Narkoba Polda Sumut mandek sehingga membuat publik ragu dengan aksi pemberantasan narkoba yang dilakukan,” tegasnya, Rabu (12/11).

Ia pun mendesak agar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andi Arisandi untuk serius dalam menjalankan tugasnya menangkap para tersangka narkoba yang selama ini menjadi buronan.

“Jangan hanya kurir maupun pemakai narkoba saja yang hanya ditangkap. Bandar narkoba yang selama ini telah masuk DPO itu pun harus ditangkap sehingga pemberantasan narkoba di Sumut benar-benar serius dilakukan,” pungkasnya.