
Medan, KOMPASTALK.CO- Seorang pelaku pencurian mobil, Sitias alias Bulek (39), warga Jalan Multatuli, Medan Maimun, terpaksa merasakan timah panas di kaki kanannya setelah beraksi di area parkir SPBU Singapore Station, Jalan Brigjend Katamso, Sei Mati. Polisi juga berhasil meringkus dua penadah, M. Fadli Irmawan (38) dari Stabat, Langkat, dan Agus Sandra Sitepu (48) dari Kwala Bingai, Langkat.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, melalui Kanitreskrim Iptu Fandi Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku mencuri mobil Toyota Calya BK 1335 UW milik Dolly Frans Damanik (34) warga Sidikalang, Dairi. Korban yang hendak menjemput keluarga di Bandara Kualanamu menginap di hotel dekat SPBU pada Selasa (4/11/2025) dini hari. Karena keterbatasan lahan parkir hotel, korban diarahkan untuk memarkirkan mobilnya di SPBU Singapore Station.
“Pagi harinya, korban mendapati mobilnya telah raib,” ujar Iptu Fandi pada Sabtu (15/11/2025).
Setelah memeriksa CCTV hotel, diketahui bahwa kunci mobil telah dicuri dari kamar hotel korban. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Kamis (13/11), polisi menangkap Sitias di sebuah rumah kos di Jalan Pasar VII Pajak Gambir Tembung. Penangkapan berlanjut dengan diringkusnya Fadli di Langkat. Saat pengembangan untuk menangkap penadah lain bernama Jepri, Sitias melawan petugas hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan terukur.
Dari interogasi, Sitias mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa mobil curian tersebut dijual seharga Rp 24 juta kepada Imanuel Sembiring yang saat ini masih buron. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa baju kaos yang dibeli dari hasil curian.
Tercatat, Sitias merupakan residivis kasus pencurian rumah pada 2014 dan curanmor pada 2023. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari keberadaan mobil curian tersebut.
