
Medan, KOMPASTALK.CO- Polrestabes Medan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolrestabes Medan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvin Simanjuntak, didampingi oleh Kasat Narkoba, Wali Kota Medan Rico Waas, BNNK Deli Serdang, Bea Cukai, serta Dandim 02/01. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, di antaranya ekstasi, ganja, sabu-sabu, dan liquid vape.
Dalam keterangan persnya, Kombes Jean Calvin Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus terkait liquid vape yang mengandung MDMA. Lebih lanjut, ditemukan indikasi bahwa poken (sejenis narkoba) juga mulai dicampurkan ke dalam liquid vape.
“Ini sangat perlu diantisipasi. Para pelaku tidak lagi menggunakan konsep vape biasa, melainkan memodifikasi liquid ini untuk cartridge dan pod setting,” jelasnya.
Polrestabes Medan juga telah melakukan 15 kegiatan penggerebekan di berbagai sarang narkoba dan loket narkoba. Di wilayah Polsek Sunggal, delapan barak narkoba berhasil dibumihanguskan, termasuk yang terletak di Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Pria Laut, Medan Sunggal Barat, Klambir 5, Gang Tower, dan Klambir 5.
“Kami membutuhkan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, BNN, dan kepolisian untuk mencegah berdirinya kembali barak-barak narkoba yang telah kita bersihkan,” tegasnya.
Selain itu, beberapa lokasi yang menjadi tempat peredaran narkoba di pinggiran jalan dan tengah kota berhasil diidentifikasi, seperti di Jalan Kapanso Gang Mantri Kelurahan Aur, Jalan Katamso, Pasar Senen Kampung Baru, Jalan Parkit 5 Kelurahan Kenangan 10, Jalan Bunga Rampai, dan Jalan Bunga Pariaman.
Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain adalah pengungkapan 8 kg sabu, 25 kg sabu, 10 kg sabu, dan 15 kg sabu. Dalam salah satu kasus, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang 15 kg sabu ke laut, namun berhasil digagalkan oleh Sat Narkoba.
Kombes Jean Calvin Simanjuntak juga menyoroti modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, termasuk peredaran narkoba di dalam dan pinggir jalan, seputaran sungai, rumah kosong, rumah kontrakan, kos-kosan, pinggiran rel, seputaran pemakaman umum, dan bahkan seputaran sekolah.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di sekitar sekolah, tengah sawah, perkebunan, atau pemukiman penduduk,” tegasnya.
Modus lain yang terungkap adalah pemanfaatan media sosial untuk transaksi narkoba. Polisi berhasil mengungkap empat kasus melalui media sosial. Selain itu, ada modus tim pantau yang menggunakan tim pengawas dan pengaman berlapis untuk menginformasikan jika ada petugas yang melakukan penindakan.
Dalam periode 42 hari terakhir, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 35 kasus dengan 55 tersangka dan menyita 50 kg sabu. Dengan pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa dari bahaya narkoba, dengan nilai barang bukti mencapai kurang lebih 50 miliar rupiah.
Tiga polsek yang mendapatkan apresiasi khusus atas penindakan masif terkait narkoba adalah Polsek Medan Kota, Polsek Medan Baru, dan Polsek Medan Area. Namun, kecamatan lain seperti Percut juga menjadi perhatian karena peredaran narkoba yang cukup tinggi.(red)
