Detik-Detik Karung Uang Disetor, Terkait OTT Bupati Pati Sudewo

Detik-Detik Karung Uang Disetor, Terkait OTT Bupati Pati Sudewo

Jakarta, (kompastalk.co) – Sebuah video berdurasi 20 detik yang viral di media sosial memperlihatkan dua perempuan mengendarai sepeda motor menyerahkan dua karung berukuran besar kepada beberapa pria di dalam sebuah mobil.


‎Karung tersebut diduga berisi uang tunai yang akan disetorkan dalam kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret nama Bupati Pati, Sudewo.

‎Menanggapi beredarnya video tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi.
‎Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa momen dalam video itu merupakan bagian dari proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaganya.

‎“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

‎Dalam video itu, terlihat dua warga Pati menyerahkan dua karung berisi uang kepada Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION). Namun, menurut KPK, dua perempuan tersebut bukan calon perangkat desa yang menyetorkan uang, melainkan pihak yang dititipi dana oleh Sumarjiono.

‎Hingga kini, Sumarjiono masih berstatus tertangkap tangan dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

‎Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo bersama sejumlah pihak. Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, delapan orang yang diamankan, termasuk Sudewo, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

‎KPK kemudian mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Keempat tersangka tersebut adalah:
‎Bupati Pati Sudewo (SDW)
‎Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON)
‎Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION)
‎Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

‎Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang hasil pungutan dikumpulkan dari beberapa orang dan dimasukkan ke dalam karung.
‎“Uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan ke karung. Tadi kan ada karung warna hijau, dibawa seperti bawa beras,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

‎Ia menambahkan, uang tersebut sempat dikemas ulang agar tampak lebih rapi.
‎“Sebenarnya, aslinya itu dibawa dalam karung tanpa ikatan, hanya diikat dengan karet,” jelasnya.

‎Selain kasus jual beli jabatan, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan. (F_01)