Batal!Diduga Banyak Kejanggalan Rekonstruksi Kasus “Korban Jadi Tersangka”, Kuasa Hukum: Akan Surati Komisi III DPR RI

KOMPASTALK.CO
Medan – Rekonstruksi dugaan tindak pidana penganiayaan yang belakangan viral dan menjadi sorotan publik dengan narasi “korban menjadi tersangka” resmi dibatalkan. Rekonstruksi yang sedianya digelar di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Hotel Crystal, Medan, pada Senin (9/2/2026), diduga sarat kejanggalan dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PPS, Rudi Ishak Sihite, SH, kepada wartawan di Hotel Crystal Medan, Senin sore.
“Kami tidak menolak rekonstruksi karena itu bagian dari proses hukum. Namun rekonstruksi yang dijadwalkan Polrestabes Medan ini tidak sesuai SOP dan penuh kejanggalan,” ujar Rudi dengan nada bergetar.
Rudi menjelaskan, pihak kepolisian dinilai melakukan pemberitahuan secara mendadak kepada keluarga tersangka. Selain itu, kliennya tidak dikeluarkan dari dalam mobil saat rekonstruksi berlangsung, dalam kondisi tangan diborgol dan keadaan kesehatan yang kurang baik.
“Klien saya tidak dikeluarkan dari mobil, diborgol, dan dalam kondisi tidak sehat. Sementara dua pelaku lain yang sudah menjalani hukuman justru hanya diborgol satu tangan, terkesan dispesialkan, bahkan diberikan rokok,” ungkapnya.
Menurut Rudi, tindakan tersebut mencerminkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta kriminalisasi terhadap kliennya oleh penyidik Polrestabes Medan.
“Seharusnya klien kami memiliki hak untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum pascarekonstruksi, termasuk memastikan apakah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai dengan fakta kejadian. Hak-hak klien kami sebagai tersangka diduga telah dizolimi, sehingga kami meminta rekonstruksi ini diulang,” tegasnya.
Ironisnya, lanjut Rudi, PPS tetap berada di dalam mobil dalam keadaan diborgol, sementara pelaku yang telah divonis hukuman 2 tahun 6 bulan justru difasilitasi keluar, merokok, dan diberikan minuman.
“Ini sangat mencederai rasa keadilan,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Rudi menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI agar penegakan hukum dilakukan secara bijak dan berkeadilan.
“Kami akan menyurati Komisi III DPR RI dan pihak penegak hukum. Pemberitahuan rekonstruksi saja dilakukan secara mendadak, bahkan tidak sesuai ketentuan KUHAP yang mengatur pemberitahuan minimal tiga hari,” ujarnya.
Sementara itu, ibu kandung PPS yang hadir di lokasi mengaku tidak sanggup melihat anaknya diperlakukan secara tidak adil. Ia menyebut bahwa penangkapan pelaku sebelumnya dilakukan atas arahan oknum penyidik Polsek Pancur Batu berinisial Brigadir SS.
“Penyidik yang menyuruh kami mengamankan pelaku dan ikut mendampingi saat itu. Anak saya tidak pernah menganiaya pelaku, apalagi melakukan penyetruman,” katanya sambil meneteskan air mata.
Warga yang turut hadir dalam rekonstruksi tersebut juga menyuarakan kekecewaan mereka. Mereka menilai pihak kepolisian terkesan merekayasa kasus hingga korban justru dijadikan tersangka.
“Polisi melindungi maling. Korban malah jadi tersangka dan ditahan. Beginikah hukum di Indonesia? Lihat ini, Pak Presiden,” teriak sejumlah warga di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto belum memberikan keterangan resmi terkait pembatalan rekonstruksi tersebut.