Oknum Jaksa Diduga Todong Pistol Masih Bebas, Korban Mengaku Diintimidasi dan Kehilangan Pekerjaan


Medan,KOMPASTALK.CO – Kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata api yang melibatkan oknum jaksa berinisial EMN hingga kini menuai sorotan. Meski telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, terlapor disebut masih bebas berkeliaran dan belum ditangkap.


Peristiwa ini dilaporkan oleh dua korban, yakni Tri Ariyanta Ginting alias Tile dan Ayatullah Komeni Pulungan. Keduanya mengaku mengalami ancaman serius, bahkan hingga intimidasi pasca pelaporan.


Menurut keterangan korban, mereka masih melihat terlapor yang diketahui bertugas di Labuhanbatu Selatan berada di kawasan Medan Amplas saat momen Hari Raya Idul Fitri 1447 H, tepatnya pada 22 Maret 2026.
“Kami datang ke rumah orang tua hanya untuk bersilaturahmi. Tapi di sana ada terlapor. Kami sempat diminta menandatangani surat pencabutan laporan,” ujar Tile kepada wartawan, Minggu (29/3/2026).


Tile menjelaskan, setelah menandatangani surat tersebut, ia dibawa ke Mapolda Sumut. Namun, menurutnya, sempat terjadi kejanggalan dalam proses penerbitan surat perdamaian.


“Saat di Polda, awalnya petugas tidak mau mengeluarkan surat karena dokumen asli ada pada pengacara saya. Tapi setelah ada komunikasi via telepon dengan seseorang yang diduga keluarga terlapor, surat itu akhirnya keluar,” ungkapnya.


Meski sempat menandatangani perdamaian, Tile mengaku kemudian mencabut kembali surat tersebut pada hari yang sama. Ia berharap proses hukum tetap berjalan dan pelaku segera ditangkap.


“Saya sekarang tidak bisa bekerja karena ancaman itu. Saya berharap kasus ini ditindaklanjuti,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ayatullah Komeni Pulungan. Ia mengaku mengalami tekanan dan intimidasi sejak melaporkan kasus tersebut.


“Ada ancaman, bahkan disebut laporan saya palsu. Saya jadi tidak nyaman, sampai harus keluar dari pekerjaan. Saya perantau, berharap kasus ini cepat selesai,” ujarnya.
Kuasa hukum kedua korban, Risnawati Nasution SH, MH, menyatakan pihaknya telah melayangkan laporan resmi dengan nomor LP berbeda di Polda Sumatera Utara pada Maret 2026. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan penggunaan senjata api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap terlapor yang disebut sebagai oknum jaksa aktif.
“Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap dan institusi terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mengambil langkah tegas berupa pencopotan jabatan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta perlindungan bagi korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, mengingat adanya dugaan intimidasi oleh orang tak dikenal (OTK) yang membuat korban mengalami trauma dan ketakutan.


Sebelumnya, insiden ini terjadi pada 15 Maret 2026 di sebuah kompleks pergudangan di kawasan Medan Amplas. Terlapor diduga mengacungkan pistol dan mengancam akan membunuh korban, yang disebut dipicu persoalan pribadi.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.