Jaksa “Koboi” Todong Pistol dan Dokter Kecantikan Kebal Hukum, LSM Kebenaran dan Keadilan Akan Gelar Aksi



Medan-KOMPASTALK.CO-Oknum Jaksa di Kejari Labuhan Batu Selatan, Enda Mashuri Nasution  yang menodongkan senjata api kepada Satpam di Kawasan Pergudangan Medan Amplas diduga kebal hukum.

Pasalnya, kuat dugaan oknum jaksa koboi, anak dari Mantan Kepala BNN Kab Madina yang berpangkat Komisaris Besar Polisi tersebut masih aman-aman saja dan beraktifitas seperti biasanya di Kejari Labuhan Batu Selatan, seakan tidak dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum atas UU Darurat terkait senjata api yang diduga berjenis FN.

Hal yang sama juga terhadap kekasih oknum Jaksa, Sri Rezeki Ginting yang berprofesi sebagai Dokter Kecantikan di kota Medan, dimana telah 2 kali mangkir atas panggilan Ditreskrimum Poldasu.

Tak adanya tindakan tegas dari aparat hukum, menimbulkan asumsi miring dan pertanyaan besar di kalangan warga masyarakat Sumatera Utara khususnya pelapor/korbannya dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kebenaran dan Keadilan. Mengapa belum ditangkap dan dipenjara, ada apa?, berdasarkan Sesuai yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor, LP/B/464/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 24 Maret 2026. Pasal 448 UU 1/2023 dan atau Pasal 306 UU 1/2023 KUHP,  pelapor an. Ayatullah.
LP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut, tanggal 16 Maret 2026. Pasal 448 ayat (1) UU 1/2023 juncto Pasal 306 UU 1/2023 dan Pasal 307 UU 1/2023 KUHP. Pelapor an. Tri Ariyanta Ginting.

Padahal, oknum jaksa koboi itu saat melakukan aksi arogannya bersama kekasihnya seorang dokter kecantikan, Sri Rezeki Ginting terekam CCTV dan sudah viral di media cetak, online dan sosial media (facebook, tiktok, instagram) dan lainnya.Bahkan, Kajatisu, Harly Siregar melalui Kasi Penkum, Rizaldi sudah memberi keterangan resmi kepada awak media.

“Tak juga ditangkap oknum jaksa, EMN. Dan tak hadir/mangkir kekasihnya dipanggil penyidik Ditrikrimum Polda Sumut. Kami minta kepada Kapoldasu dan Kajatisu segera menangkap oknum jaksa tersebut dan beri sanksi tegas pemecatan serta membongkar asal usul senjata api itu. Dalam dekat ini kita akan gelar aksi agar kedua terlapor dirangkap,” ujar Kuasa Hukum pelapor, Risna SH, MH didampingi Ketua LSM Kebenaran dan Keadilan, kepada wartawan pada Kamis (9/4/2026) di Medan.

Berita sebelumya, Meski telah diberitakan dan dilaporkan ke Polda Sumut, oknum Jaksa yang bertugas di Labuhanbatu Selatan (Labusel)  terduga pelaku pengancaman serta penodongan senjata api jenis  pistol masih bebas berkeliaran atau belum ditangkap.

Miris, diduga oknum jaksa berinisial EMN yang arogan bagai koboi  tersebut masih berkeliaran diluar dan terlihat bertugas seperti biasanya serta sempat bertemu dengan si pelapor Tri Ariyanta Ginting alias Tile pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 ke-2, tepatnya tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah orang tua si pelapor di Kawasan Medan Amplas.

Hal itupun menimbulkan asumsi miring dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, khusususnya para pelapor Ayatullah Komeni Pulungan dan Tri Ariyanta Ginting alias Tile atas kinerja Aperatur Penegak Hukum (Polda Sumut dan Kejatisu). Hal itu disampaikan oleh kedua pelapor/korban saat didampingi Kuasa hukumnya Risnawati Nasution SH,MH kepada wartawan pada Minggu (29/3/2026) sore di Medan.