Tegas Terukur !!!Satresnarkoba Polrestabes Medan Lumpuhkan ‘Gerandong’Pengedar Sekaligus Pemasok Narkoba

KOMPASTALK.CO-Satresnarkoba Polrestabes Medan, Senin (4/5) dini hari kemarin, meringkus seorang residivis dalam kasus narkoba, di kawasan Martubung, Kec.Medan Labuhan. Saat ditangkap, Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur, usai pelaku berupaya melawan dan kabur.

AR alias Gerandong (47), ditangkap Polisi berdasarkan hasil pengembangan dalam kasus narkoba di kota Medan, yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan, yang menyebut jika Gerandong merupakan pemasok narkoba.

Saat ditangkap, petugas menyita 20 gram narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam dua plastik berukuran besar.

Namun, dalam proses penangkapan pelaku dengan status residivis ini, Polisi harus melumpuhkan pelaku yang dikenal dengan nama Gerandong tersebut, lantaran melawan dan kabur.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016. Namun saat itu, yang pelaku edarkan narkotika jenis ganja,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.

Rafli menjelaskan, pihaknya kini masih terus mengembangkan kasus ini, untuk menangkap pelaku – pelaku lain yang terlibat dalam jaringan Gerandong.

Satresnarkoba Polrestabes Medan, memastikan tidak akan ragu untuk memberikan tindakan tegas bagi setiap pelaku narkoba, yang mencoba kabur apalagi melawan petugas, dalam setiap proses pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, dan sesuai arahan dari Bapak Kapolrestabes Medan, kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku – pelaku narkoba. Dan kami pastikan, tindakan tegas dan terukur akan kami berikan,” pungkasnya.