Medan, (kompastalk.co) — Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali menuai sorotan tajam. Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Medan menemukan indikasi kuat ketidakwajaran dalam laporan pajak parkir dari sejumlah objek usaha.
Anggota Pansus PAD DPRD Medan, Faisal Arbie, menilai setoran pajak parkir yang dilaporkan pelaku usaha jauh dari potensi riil di lapangan.
“Kinerja Bapenda belum maksimal. Saat sidak, kami menemukan laporan pajak parkir sangat minim, padahal volume kendaraan yang masuk sangat tinggi. Ini jelas tidak rasional,” ujar Faisal, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, ketimpangan antara kondisi lapangan dan laporan pajak tersebut membuka peluang terjadinya kebocoran PAD yang cukup signifikan, khususnya dari sektor parkir.
Ia pun mendesak Bapenda Kota Medan segera melakukan evaluasi menyeluruh, baik terhadap sistem pemungutan maupun mekanisme pelaporan pajak parkir.
“Ada indikasi kebocoran yang tidak bisa dianggap sepele. Bapenda harus bekerja lebih profesional dan serius. Jangan sampai praktik kecurangan justru dibiarkan,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Temuan pansus diperoleh saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha, termasuk di kawasan Jalan SM Raja. Di salah satu restoran dengan tingkat kunjungan tinggi, setoran pajak parkir dinilai tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang keluar-masuk setiap harinya.
“Secara kasat mata saja sudah janggal. Parkiran padat, tapi setoran pajaknya kecil. Ini harus ditelusuri lebih dalam,” katanya.
Kejanggalan serupa juga ditemukan di salah satu kafe yang mengaku hanya menyetor pajak parkir sekitar Rp500 ribu per bulan, meskipun area parkirnya hampir selalu penuh.
“Fakta di lapangan jelas terlihat. Parkir penuh, bahkan sulit mendapat tempat, tapi pajaknya kecil. Ini menjadi tanda tanya besar,” ungkap Faisal.
Tak hanya sektor parkir, pansus juga menemukan indikasi persoalan pada pajak hiburan dan hotel. Faisal mengungkap dugaan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
(NPWPD) yang tidak sesuai peruntukan, di mana pajak usaha hiburan diduga “menumpang” pada NPWPD hotel.
“NPWPD harus sesuai dengan jenis usaha. Kalau dicampur seperti itu, sangat berpotensi merugikan daerah,” ujarnya.
DPRD Medan pun mendorong Bapenda untuk lebih optimal dalam menggali potensi PAD, terutama dari sektor pajak parkir yang dinilai masih sangat besar. Pengawasan, kata Faisal, harus diperketat dan menyasar seluruh objek usaha, mulai dari restoran, kafe, hingga minimarket dan pusat bisnis lainnya.
“Potensinya besar. Tinggal bagaimana sistem diperbaiki dan pengawasan diperkuat. Jangan sampai PAD terus bocor,” pungkasnya.
Sumber: Hastara.id
Pajak Parkir Disorot, DPRD Medan Nilai Kinerja Bapenda Belum Maksimal
