
MEDAN,KOMPASTALK.CO
Dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa ada surat pemberitahuan resmi dan tidak memperoleh uang pesangon, sejumlah Karyawan (pekerja) akan melaporkan pemilik (Owner) media cetak Harian Metro 24 ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
Irwan, salah seorang mantan wartawan di media cetak Harian Metro 24 yang telah bertahun bekerja selama 8 tahun di perusahaan itu dan ditugaskan di wilayah Kota Medan sekitarnya, mengatakan para karyawan hanya menerima pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 1 April 2026 melalui chat aplikasi WhatsApp grup Harian Metro 24 langsung dari Owner media cetak Harian Metro 24 yang berada di bawah PT Sumatra Jaya Media.
“Namun ada juga karyawan yang tak tergabung di grup whatsApp redaksi hanya menerima chat tersebut dari seorang karyawan dan diteruskan ke Masing-masing karyawan,” ungkap Irwan, Selasa (26/5/2026).
Adapun isi dari chat tersebut mengatakan,
“Setelah memikirkan dan mempertimbangkan dengan matang dengan melihat dan mempelajari beberapa hal yang terjadi selama Metro 24 ini di liburkan untuk sementara waktu. Dengan ini saya menyatakan, Harian Metro 24 dengan ini resmi ditutup Sejak tanggal 1 April 2026. Karena saya sudah tidak sanggup lagi menanggung biaya operasional Harian Metro 24. Mengenai gaji bulan maret 2026, akan diselesaikan secepatnya. Terimakasih atas dedikasi dan kerjasama semua karyawan harian metro 24 yang sudah terjalin selama ini. Semoga kita sehat selalu”.
Selanjutnya, sejumlah karyawan yang di-PHK memiliki masa kerja yang bervariasi dan tidak menerima pesangon, awalnya menerima keputusaan Owner untuk menutup Media Cetak Harian Metro 24. Namun setelah tidak adanya kejelasan akan pesangon, dirinya dan rekan kerja lainnya, akan menuntut haknya, yakni uang pesangon dengan segera melaporkan hal itu kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Medan.
“Kalau pun di PHK, iya tidak apa-apa, asalkan sesuai dengan aturan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon, itu pelanggaran hak normatif. Kami hanya meminta hak kami aja, tidak lebih dari itu. Maka untuk itu, persoalan ini akan segera kami laporkan dan meminta bantuan ke pihak Dinas Ketenagakerjaan,”katanya.
Begitu juga dengan Fani yang telah bekerja selama lebih kurang 8 tahun sebagai wartawan di Daerah Deli Serdang, sangat tidak menyangka Tiba-tiba membaca chat dari owner di grup WhatsApp tersebut.
“Setelah usai hari raya Idul Fitri, saya membaca chat itu dan saya kaget kenapa Tiba-tiba owner menyatakan perusahaan resmi tutup, tanpa mendudukkan semuanya. Kemudian saya berkoordinasi dengan rekan kerja yang lain, kenapa perusahaan Tiba-tiba tutup. Kami berharap agar pemilik perusahaan mengeluarkan pesangon, karena itu adalah hak kami sesuai aturan dan undang undang yang berlaku,”jelas Fani.
Lanjut Fani didampingi Irwan dan Hendri Arbain, kembali mengatakan, tersiar kabar bahwa perusahaan kembali beraktivitas setelah adanya bukti cetak koran Harian Metro 24, terbitan Selasa 26 Mei 2026 dengan 12 halaman yang biasanya 24 halaman, dimana tertera di boks redaksi PT Sumatra Jaya Media, namun berbeda hampir keseluruhan karyawannya.
“Katanya sudah tidak sanggup lagi, tapi kenapa terbit lagi koran Harian Metro 24 nya. Kalau begini kami menduga pemilik perusahaan seakan sengaja mengelabui kami, karena ingin lepas dari tanggung jawabnya. Terserahlah dia buka kembali, tapi selesaikan semua hak kami,”kembali ujar Fani.
Sementara itu, beberapa karyawan yang lain yang telah berunding dan sudah menerima uang penghargaan dari kesanggupan owner dengan alasan merugi, karena tidak sanggup lagi menjalani operasional perusahaan, tiba-tiba kaget lantaran mengetahui perusahaan kembali beraktivitas dan koran Harian Metro 24, kembali terbit.
“Di konfirmasi juga ke karyawan yang sudah menerima penghargaan, mereka sangat kecewa karena korannya kok bisa terbit lagi. Waktu itu kita berunding dan menerima uang penghargaan karena maklum akan kondisi perusahaan yang disampaikan owner, tapi mengetahui koran terbit lagi, seolah-olah saya dan teman-teman yang lain seperti dibohongi dengan dalih merugi,”kata salah seorang karyawan yang tak ingin disebutkan namanya.
Lalu Hendri Arbain, mantan wartawan Harian Metro 24 wilayah daerah Kabupaten Asahan, juga mengaku kecewa dengan sikap management koran kriminal yang menutup media tersebut tanpa memberikan hak gaji dan pesangon terhadap karyawan dibawah PT. Sumatera Jaya Media.
“Kalau management Metro 24 dibawah naungan PT Sumatera Jaya Media tutup, harusnya hak dan kewajiban karyawannya dipenuhi. Jangan tutup, tapi gaji dan pesangon tidak dibayarkan. Kayaknya owner mau lari dari tanggungjawab, ” tegas Hendri.
Yang lebih mirisnya, kata Hendri, informasinya Harian Metro 24 dibawah PT Sumatra Jaya Media kembali buka dan cetak dengan memakai logo dan format lama. Namun alasan management baru dengan yang mengelola orang yang baru
“Padahal management Harian Metro 24 yang lama masih terutang gaji, pesangon dan uang orderan koran. Tapi kenapa sekarang buka lagi dengan management yang baru. Kayaknya pemilik Harian Metro 24 yang lama diduga kuat sengaja mengelakkan pembayaran gaji dan pesangon karyawannya, “pungkas Hendri.()
