Waduh!Pembukaan Flow Padel di Medan Jadi Sorotan, Penebangan Pohon Diduga Tanpa Izin Resmi

Medan,KOMPASTALK.CO

Kehadiran tempat usaha baru bernama Flow Padel di Jalan SM Raja, Medan Kota, justru menuai kontroversi dari warga sekitar. Isu yang mencuat adalah dugaan penebangan pohon di lokasi tersebut yang diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran wartawan, pihak Kelurahan setempat menegaskan belum pernah menerima surat pengajuan permohonan penebangan pohon dari pengelola Flow Padel. Pernyataan senada juga disampaikan pihak kecamatan Medan Kota, memastikan bahwa sampai saat ini, pihak Kecamatan juga belum menerima dokumen permohonan apapun terkait rencana penebangan pohon di area tersebut.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi, perwakilan Flow Padel memberikan keterangan berbeda. Mereka mengklaim telah mengajukan permohonan melalui Dinas Pertamanan dan menyatakan bahwa proses penebangan dilakukan oleh instansi terkait tersebut. Namun, informasi ini dibantah oleh jalur prosedur resmi.

Kadis Lingkungan Hidup Ibu Melvi Marlayaba,,ST.Mi, mengatakan belum ada Dinas Lingkungan Hidup menerima permohonan penebangan pohon dari pihak flow padel Untuk itu, pihak DLH sedang melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan ketentuan berlaku. Dan Ibu Kadis Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan aturan yang berlaku: setiap permohonan penebangan pohon harus diajukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat Kelurahan, dilanjutkan ke Kecamatan, baru kemudian diteruskan untuk mendapatkan pertimbangan dan izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup. Artinya, tidak ada jalur pengajuan yang bisa melewati tahapan awal tersebut.

Warga setempat menyayangkan tindakan yang dianggap sepihak ini. Mereka menilai pohon yang ditebang memiliki peran vital sebagai paru-paru kota dan peneduh alami di kawasan jalan raya yang padat lalu lintasnya. Bukan hanya itu, di tengah masyarakat juga beredar dugaan kuat bahwa ada ketidakberesan proses, bahkan tuduhan adanya kerja sama yang tidak wajar antara pengusaha dengan oknum pejabat agar penebangan bisa berjalan tanpa hambatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Flow Padel belum memberikan tanggapan resmi lebih lanjut terkait temuan ini. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan mengusut tuntas apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi.

Pertanyaan hukum yang muncul: Apakah penebangan pohon yang dilakukan tanpa melalui pengajuan resmi di Kelurahan dan Kecamatan dapat dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum? Warga pun mendesak agar ada tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban aturan di kota ini.