MEDAN,(Kompastalk.co)-
Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai menjadi momentum penting bagi Polri untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Analisis dan Advokasi Hukum Utama Tk. II Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Tony Binsar Marpaung beserta tim sebagai narasumber. Hadir pula Wakapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, para pejabat utama, serta para kapolres jajaran Polda Sumut.
Dalam sambutannya, Whisnu mengatakan perubahan regulasi kepolisian merupakan respons atas perkembangan teknologi dan semakin kompleksnya tantangan keamanan. Menurut dia, kejahatan kini berkembang dari pola konvensional menuju kejahatan siber yang bersifat lintas wilayah dan semakin rumit.
“Ukuran keberhasilan Polri saat ini bukan hanya seberapa efektif menegakkan hukum, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut digunakan secara proporsional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata Whisnu.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 17 Juni 2026 memuat sejumlah perubahan, antara lain penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar institusi, kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung pada bidang tertentu, penguatan penanganan tindak pidana siber, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan, serta penguatan fungsi pengawasan melalui perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional.
Meski demikian, Whisnu menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak boleh dipahami semata sebagai penambahan kewenangan. Menurut dia, setiap kewenangan harus diimbangi dengan tanggung jawab, integritas, dan pengawasan yang kuat.
“Semakin besar kewenangan yang diberikan negara, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kewenangan tersebut digunakan secara benar,” ujarnya.
Kapolda juga menyoroti tantangan keamanan di Sumatera Utara yang meliputi kejahatan narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, konflik sosial, persoalan agraria, penyebaran hoaks, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kondisi tersebut, menurut dia, menuntut personel Polri memiliki kemampuan mengambil keputusan berdasarkan hukum serta mampu beradaptasi dengan perkembangan situasi.
Dalam arahannya, Whisnu menyampaikan tiga penekanan kepada seluruh personel. Pertama, memahami dan mengimplementasikan substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 sebagai dasar dalam setiap pengambilan keputusan. Kedua, menjalankan kewenangan secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel, serta menghormati hak asasi manusia dengan meningkatkan kompetensi dan pemanfaatan teknologi. Ketiga, membangun budaya hukum yang berintegritas, disiplin, terbuka terhadap pengawasan, serta menyebarluaskan hasil penyuluhan kepada seluruh jajaran.
Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti penyuluhan secara optimal dan meneruskan materi yang diperoleh kepada personel di satuan kerja masing-masing agar tercipta kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan tugas.
“Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, saya berharap setiap personel mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat,” kata Whisnu.
Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi Kompas.com yang lebih ringkas dengan gaya piramida terbalik dan fokus pada kutipan utama di paragraf awal.
