Terbongkar! Kasus Scamming Rp6,7 Miliar di Medan, Status Tiga WNA dan Aliran Dana Dipertanyakan

Terbongkar! Kasus Scamming Rp6,7 Miliar di Medan, Status Tiga WNA dan Aliran Dana Dipertanyakan

Medan, (kompastalk.co) — Direktorat Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penipuan daring atau scamming yang diduga melibatkan jaringan lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang dari sebuah apartemen di Kota Medan.

‎Namun, penanganan perkara itu menyisakan sejumlah pertanyaan. Dari lima orang yang diamankan, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Vuitton Markus alias Kevin Muklis (26), warga Jalan Timor Baru, Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.

‎Sementara itu, tiga warga negara asing (WNA), yakni Muhammad Muhajid dan Ayub Zain yang merupakan warga Pakistan serta Karandeep Singh asal India, disebut telah dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk proses deportasi. Adapun seorang perempuan warga Indonesia bernama Tiara belum diketahui status hukumnya.

‎Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan hanya satu orang yang diproses sebagai tersangka, sementara empat orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

‎Pertanyaan lain juga muncul terkait keberadaan uang Rp6,7 miliar yang diduga berhasil ditransfer korban kepada sindikat tersebut. Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan mengenai ke mana aliran dana tersebut mengalir dan apakah seluruh hasil kejahatan telah berhasil ditelusuri penyidik.

‎Kelima orang tersebut sebelumnya diamankan dari Apartemen Liberty Lantai 18 Podomoro, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, pada Selasa (28/7/2026).

‎Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono sebelumnya mengatakan, Vuitton Markus diduga menjadi otak sindikat penipuan tersebut. Salah satu korbannya, seorang perempuan asal Kalimantan berinisial JL, disebut mengalami kerugian hingga Rp6,7 miliar.

‎Bayu mengatakan, penyidik masih mendalami jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran dana hasil kejahatan.

‎Menurut Bayu, kelompok tersebut sebelumnya diduga menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja. Setelah kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025, mereka kembali berkomunikasi pada Februari 2026.

‎Vuitton kemudian menghubungi Muhammad Muhajid, Ayub Zain, dan Karandeep Singh untuk datang ke Indonesia. Mereka selanjutnya memilih salah satu unit di Apartemen Podomoro Medan sebagai tempat menjalankan aksinya.

‎“Mereka pernah tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja sebelum akhirnya kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Kota Medan untuk melanjutkan aktivitas kejahatan tersebut,” kata Bayu.

‎Bayu menyebut Vuitton merupakan residivis kasus serupa pada 2023.

‎Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita dua mobil mewah yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, satu sepeda motor, sejumlah telepon seluler, laptop, baju dinas polisi India dan Pakistan, bendera India serta sejumlah perangkat komunikasi.

‎Polisi menyebut para pelaku menggunakan modus berbeda untuk meyakinkan korban. Vuitton diduga mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pelaku lainnya berpura-pura sebagai anggota kepolisian dan petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.

‎Para pelaku juga diduga membuat akun Facebook dengan identitas perempuan untuk membangun komunikasi dan mendapatkan kepercayaan calon korban.

‎Setelah hubungan terjalin, korban dihubungi dengan dalih sedang dipantau polisi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Korban kemudian ditawari bantuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

‎“Vuitton Markus mengaku sebagai petugas OJK dan mengatakan korban sedang dipantau polisi terkait TPPU. Setelah itu, Muhammad Muhajid, Ayub Zain, dan Karandeep Singh menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo,” kata Bayu.

‎Karena panik, korban JL disebut mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp6,7 miliar.

‎Aksi tersebut diduga berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Polisi juga menduga sindikat tersebut memiliki korban di India.

‎Untuk mengembangkan perkara, Polda Sumut berencana berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja guna menelusuri dugaan jaringan penipuan lintas negara tersebut.

‎Di sisi lain, status hukum tiga WNA yang diamankan bersama Vuitton masih menjadi sorotan. Begitu pula keberadaan Tiara yang disebut berada dalam kelompok tersebut.

‎Pihak kepolisian sebelumnya menjelaskan bahwa proses hukum berdasarkan yurisdiksi Indonesia saat ini diarahkan kepada Vuitton Markus.

‎“Yang dapat diproses berdasarkan yurisdiksi hukum Indonesia adalah Vuitton Markus,” ujar Bayu.

‎Meski demikian, Bayu menyatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.

‎Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai pertanyaan terkait status empat orang lainnya serta dugaan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut, Bayu belum memberikan keterangan.

‎Penelusuran lebih lanjut mengenai status hukum masing-masing orang yang diamankan, termasuk aliran dana Rp6,7 miliar, menjadi penting untuk memastikan perkara tersebut diusut secara terang dan menyeluruh. (F_01)