MEDAN, — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 93 kilogram ganja di Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (14/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial K (30) dan AR (19), yang disebut merupakan warga Aceh. Polisi juga menyita 93 bungkus ganja kering yang dikemas dalam lima karung goni.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut
merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan bantaran rel kereta api Tembung pada awal Agustus 2026.
Dalam kegiatan itu, polisi sebelumnya menyita sekitar 3 kilogram ganja dan menangkap tiga orang.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu,” ujar Rafli dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap jalur yang diduga dilalui kendaraan pengangkut ganja. Pengintaian dilakukan mulai dari wilayah Kabupaten Dairi hingga menuju Kota Medan.
Setelah mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai, petugas membuntuti mobil tersebut untuk mengetahui tujuan pengiriman dan pihak yang akan menerima narkotika.
Pelaku Berusaha Kabur
Saat berada di Jalan AH Nasution, polisi berupaya menghentikan kendaraan tersebut. Namun, pengemudi diduga mengetahui keberadaan petugas dan berusaha melarikan diri.
Menurut Rafli, petugas kemudian melakukan tindakan untuk menghentikan kendaraan. Mobil pelaku bahkan sempat mencoba melaju melalui trotoar.
“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian,” kata Rafli.
Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan 93 bungkus ganja kering dengan berat keseluruhan sekitar 93 kilogram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam lima karung goni.
Berdasarkan keterangan awal kedua pelaku, ganja tersebut akan dibawa ke kawasan Tembung untuk diedarkan.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat. Rafli menyebut identitas sejumlah pelaku lain telah diketahui.
“Kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui,” ujarnya.
Rafli mengajak masyarakat turut membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Narkoba bukan pilihan, narkoba adalah awal dari kehancuran. Mari kita putus rantai, sama-sama kita menolak segala bentuk peredaran narkoba,” kata Rafli.
Teks foto: Polisi mengamankan 93 kilogram ganja yang diduga akan dikirim ke kawasan Tembung, Medan. Dua orang ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
