Kini!Bank Mandiri Disorot, Rekening Aktivis Pati Segera Diaktifkan dan Digugat Rp124,4 Miliar di PN Medan

Jakarta – Bank Mandiri tengah menjadi sorotan setelah rekening aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, yang sempat tidak dapat digunakan dipastikan akan diaktifkan kembali. Di sisi lain, bank tersebut menghadapi gugatan perdata PT Toba Surimi Industries (TSI) senilai Rp124,4 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Direktur Utama Bank Mandiri Riduan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan untuk mengaktifkan kembali rekening Supriyono.

“Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” kata Riduan dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Komisi III DPR sebelumnya mendorong agar rekening tersebut dapat kembali digunakan apabila tidak ditemukan unsur pidana dalam persoalan tersebut.
Persoalan rekening Supriyono kemudian menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

 

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan Bank Mandiri memilih menindaklanjuti permintaan pengaktifan kembali rekening tersebut.
Digugat PT TSI Rp124,4 Miliar
Di tengah polemik tersebut, Bank Mandiri juga menghadapi gugatan PT Toba Surimi Industries (TSI) di PN Medan.

Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada Senin (24/8/2026).

PT TSI menggugat Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait mengenai penarikan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving senilai Rp124,4 miliar.

Dalam gugatan tersebut, PT TSI mendalilkan penarikan dana dilakukan menggunakan 54 lembar cek yang tanda tangannya disebut tidak identik dengan tanda tangan Direktur Utama PT TSI.

Perusahaan juga menyatakan penarikan tersebut tidak pernah diperintahkan atau disetujui direksi yang berwenang.
Perkara tersebut melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan Bank Mandiri.

Dalam sidang perdana, pihak tergugat disebut belum hadir. Meski demikian, ketidakhadiran tergugat dalam sidang pertama tidak otomatis membuat gugatan penggugat dikabulkan.
Dalil-dalil yang diajukan PT TSI masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Bank Mandiri bersalah dalam perkara tersebut.

Bank Mandiri sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung di PN Medan.

Dengan demikian, dua persoalan yang kini menyorot Bank Mandiri tersebut merupakan perkara berbeda. Polemik rekening Supriyono berkaitan dengan penundaan transaksi yang kini akan ditindaklanjuti dengan pengaktifan kembali, sedangkan perkara PT TSI merupakan gugatan perdata yang masih berjalan di PN Medan.

Perkembangan kedua persoalan tersebut masih akan menjadi perhatian publik, terutama terkait tindak lanjut pengaktifan rekening Supriyono dan proses pembuktian dalam gugatan PT TSI senilai Rp124,4 miliar.