MEDAN – Kuasa hukum lima pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun menyoroti penetapan status tersangka terhadap kelima kliennya dalam kasus dugaan pengerusakan plang. Pengacara para pengurus kelenteng, M Ilham SH MH, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Kasus itu masih ditangani Polrestabes Medan sejak tahun 2025. Kelenteng O Bin Ciong Kun berada di Jalan Pinang Baris II Pasar 5, Gang Petisah, Medan.
Ilham mengatakan lima kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Februari 2026. Penetapan itu berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/1985/VI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Juni 2025.
Status tersangka tersebut juga tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/162/II/RES.1.10/2026/Reskrim tertanggal 19 Februari 2026.
“Klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Februari 2026. Keterangan terkait perkara tersebut sebelumnya sudah disampaikan saat menghadiri undangan wawancara atau klarifikasi,” kata Ilham kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Para pengurus kelenteng itu disangkakan terkait dugaan menyuruh terjadinya tindak pidana pengerusakan sebuah plang.
Plang tersebut berisi tulisan yang menyebut tanah berukuran 4,8 x 21,5 meter, tempat berdirinya Kelenteng O Bin Ciong Kun, merupakan milik seseorang bernama Djulidar dan belum pernah dialihkan kepada pihak mana pun.
Soroti Rekaman CCTV
Ilham mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kelima kliennya. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta dan bukti yang seharusnya didalami penyidik.
Ia menyebut pihaknya mempertanyakan pemeriksaan terhadap orang yang disebut terekam kamera CCTV saat menurunkan plang tersebut.
Menurut Ilham, lima kliennya memang berada di lokasi dan terekam kamera CCTV. Namun, ia mengklaim tidak ada satu pun kliennya yang melakukan kontak fisik terhadap plang.
“Klien saya pengurus kelenteng yang pada saat itu terekam dalam CCTV. Tidak satu pun dari klien saya melakukan kontak fisik terhadap plang tersebut, namun lima orang pengurus sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ilham mengatakan penetapan tersangka harus didasarkan pada fakta dan bukti yang cukup serta diuji secara objektif.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat hanya didasarkan pada asumsi, melainkan harus berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan,” katanya.
Pertanyakan Legalitas Surat dan Status Lokasi
Selain itu, Ilham juga menyoroti surat jual beli yang dimiliki pihak pelapor. Ia menilai keabsahan dokumen tersebut perlu diuji dalam proses penyidikan.
Menurut Ilham, pihaknya juga telah menyerahkan dokumen berupa informasi dari BPN Kota Medan kepada penyidik terkait status lokasi yang menjadi objek persoalan.
Ia mengatakan berdasarkan dokumen yang diterima pihaknya, lokasi tersebut disebut sebagai jalan atau gang.
“Bukti surat berupa balasan informasi dari BPN Kota Medan telah diberikan kepada penyidik. Dalam informasi tersebut disebutkan lokasi tersebut adalah jalan atau gang,” katanya.
Ilham berharap seluruh alat bukti yang ada diuji secara substantif dan objektif.
Menurutnya, penyidik tidak hanya perlu memenuhi persyaratan formal dalam penetapan tersangka, tetapi juga harus mempertimbangkan substansi dan relevansi alat bukti.
Minta Perhatian Kapolrestabes Medan
Ilham juga berharap persoalan yang dialami lima kliennya mendapat perhatian dari Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvin Simanjuntak.
Ia meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
“Harapan saya selaku penasihat hukum, kasus ini jangan sampai dikondisikan.
Saya percaya Bapak Kapolrestabes tidak mengetahui apabila ada bawahannya yang bertindak tidak sesuai dengan profesionalitas dalam menjalankan tugas,” ujar Ilham.
Ilham berharap penyidik yang kini menangani perkara tersebut dapat segera menyelesaikan proses hukum secara objektif.
“Saya berharap penyidik pengganti yang baru menangani perkara ini dapat segera menyelesaikan permasalahan ini secara profesional untuk memberikan kepastian hukum bagi klien saya. Jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Medan terkait keberatan dan sejumlah pernyataan yang disampaikan kuasa hukum lima pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun tersebut.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Polrestabes Medan dan pihak-pihak terkait untuk memperoleh tanggapan atas pernyataan kuasa hukum tersebut.
