Terungkap! Sindikat Jual Beli Bayi di Medan, Pelaku Menyamar Jadi Perawat

Terungkap! Sindikat Jual Beli Bayi di Medan, Pelaku Menyamar Jadi Perawat

Medan, (kompastalk.co) — Polrestabes Medan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menyelamatkan seorang bayi berusia satu hari.


‎Pengungkapan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan setelah bayi tersebut ditemukan di kediaman pasangan yang diduga akan mengadopsinya.


‎Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, dua tersangka masing-masing berinisial ARN alias Amel (37), warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dan PF (19), warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.


‎Menurut Adrian, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi terkait dugaan perdagangan bayi yang melibatkan seorang bayi laki-laki berusia satu hari.


‎“Modusnya dilatarbelakangi faktor ekonomi,” kata Adrian kepada wartawan di Medan, Jumat (4/9/2026).


‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp9,4 juta, kain gendong dan kain bedong, salinan bukti transfer, salinan percakapan melalui aplikasi pesan, rekaman CCTV, fotokopi surat keterangan lahir, serta jaket dan pakaian perawat.



‎Kasus ini bermula ketika pasangan YN dan ESS yang telah menikah sejak 8 November 2024 belum memiliki anak. Keduanya kemudian mencari informasi mengenai jasa adopsi bayi.


‎Pasangan tersebut selanjutnya memperoleh informasi mengenai seseorang yang dapat membantu mendapatkan bayi melalui IES, adik dari ESS.


‎IES kemudian mempertemukan pasangan tersebut dengan tersangka ARN alias Amel. Polisi menyebut Amel sebelumnya telah mengetahui keberadaan PF yang saat itu sedang hamil dan disebut ingin memberikan atau menjual bayinya.


‎PF sebelumnya dikenalkan kepada Amel oleh ibu angkatnya sekitar April 2026. Saat itu, perkenalan tersebut disebut berkaitan dengan rencana adopsi bayi yang masih berada dalam kandungan PF.


‎Pasangan YN dan ESS kemudian bertemu dengan Amel di sebuah klinik di kawasan Glugur Rimbun, Tuntungan II, Tanjung Anom. Dalam pertemuan itu, keduanya menyampaikan keinginan untuk mengadopsi bayi berjenis kelamin perempuan.


‎Komunikasi selanjutnya berlangsung secara daring antara ESS dan Amel. Sementara transaksi pembayaran dilakukan melalui rekening BRImo milik YN.


‎Polisi mencatat terdapat tiga kali transfer, yakni Rp1 juta, Rp4 juta pada 1 Agustus 2026, dan Rp10 juta pada 31 Agustus 2026 setelah bayi diserahkan. Total uang yang telah dibayarkan mencapai Rp15 juta, di luar biaya pembelian perlengkapan bayi.


‎Dalam komunikasi pada Mei 2026, Amel disebut meyakinkan pasangan tersebut bahwa proses mendapatkan bayi tersebut merupakan bagian dari adopsi atau perdagangan bayi yang resmi.


‎Pada 1 Agustus 2026, pasangan YN dan ESS kembali bertemu Amel untuk menyerahkan perlengkapan bayi sekaligus mentransfer uang Rp4 juta. Saat itu, mereka mendapat informasi bahwa perkiraan waktu kelahiran bayi berada pada Agustus 2026.


‎Namun, hingga 27 Agustus 2026, Amel masih menyampaikan kepada pasangan tersebut bahwa ibu bayi belum dapat menjalani operasi.


‎Polisi kemudian menemukan fakta bahwa kehamilan PF saat itu baru memasuki sekitar tujuh bulan sehingga belum waktunya melahirkan.


‎Pada 28 Agustus 2026, Amel kemudian mengabarkan bahwa bayi telah lahir.


‎Puncak kasus terjadi pada 31 Agustus 2026 di Rumah Sakit Umum Sundari, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.


‎Menurut polisi, Amel mengambil seorang bayi secara acak dari ruang nifas rumah sakit tersebut. Saat beraksi, Amel mengenakan pakaian kerja perawat dan masker.


‎Amel disebut pernah bekerja di RSU Sundari pada 2010 hingga 2012. Pengalaman tersebut diduga membuatnya mengetahui situasi dan lingkungan rumah sakit.


‎Setelah berhasil membawa bayi tersebut, Amel mengirimkan foto bayi kepada pasangan YN dan ESS. Ia kemudian mengabarkan akan mengantarkan bayi tersebut.


‎Sekitar pukul 13.00 WIB, Amel tiba di kediaman pasangan YN dan ESS dan menyerahkan bayi tersebut. Setelah itu, YN mentransfer uang Rp10 juta kepada Amel.


‎Namun, setelah Amel pergi, pasangan tersebut menyadari bayi yang diserahkan berjenis kelamin laki-laki. Mereka kemudian mempertanyakan asal-usul bayi tersebut kepada Amel.


‎Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut serta menyelamatkan bayi yang menjadi korban.


‎“Kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara,” ujar Adrian.


‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


‎Polisi masih mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut. (F_01)