MEDAN, — Sidang kedua perkara gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dengan nomor perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali ditunda.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan tersebut dipimpin oleh Frans Effendi Manurung, SH.
Penundaan terjadi setelah kuasa hukum Bank Mandiri meminta waktu karena surat kuasa untuk mewakili pihak bank dalam perkara tersebut disebut belum selesai dibuat.
Permintaan itu mendapat perhatian dari pimpinan sidang. Hakim mengingatkan agar persoalan administratif tidak menghambat jalannya proses persidangan.
Dalam persidangan, Frans Effendi Manurung, SH meminta seluruh pihak mengikuti proses hukum dengan serius.
“Jangan mempersulit persidangan,” tegas hakim.
Sementara itu, kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu, menyampaikan keberatan atas permintaan penundaan yang diajukan pihak Bank Mandiri.
Mereka mempertanyakan alasan penundaan yang berkaitan dengan penyelesaian surat kuasa tersebut. Pihak penggugat berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya penundaan tersebut, perkara gugatan PT TSI belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Pada sidang perdana sebelumnya, proses persidangan juga belum masuk ke substansi gugatan karena pihak tergugat disebut belum hadir.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada minggu depan di Ruang Cakra 5 PN Medan.
Perkara tersebut masih berproses di PN Medan dan seluruh dalil para pihak akan diuji dalam persidangan.
(Redaksi)
