Merasa Dicemarkan dalam Pemberitaan, Budi Laporkan Penulis ke Polrestabes Medan

MEDAN,  – Budi, warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, melaporkan seorang penulis berita daring ke Polrestabes Medan atas dugaan pencemaran nama baik.

 

Laporan tersebut dibuat pada Senin (14/9/2026) dan tercatat dengan nomor LP/B/3958/IX/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Budi mengatakan, laporan itu dibuat setelah dirinya mengetahui adanya pemberitaan di salah satu media daring yang menurutnya merugikan nama baiknya.

 

Ia mengaku menerima tautan berita tersebut melalui pesan WhatsApp.

 

Menurut Budi, artikel itu memuat judul dan sejumlah narasi yang mengaitkan dirinya dengan tudingan tertentu.
Merasa keberatan dengan isi pemberitaan tersebut, Budi kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan untuk membuat laporan.

 

“Jelas saya sangat dirugikan. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan di dalam berita itu,” kata Budi saat ditemui di Mapolrestabes Medan.

 

Budi mengatakan, dirinya menghormati kebebasan pers. Namun, menurut dia, pemberitaan tetap harus mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi.

 

“Sebagai wartawan, saya sangat menghormati kebebasan pers. Namun, kebebasan itu wajib berpijak pada fakta, verifikasi, dan konfirmasi yang jelas,” ujarnya.

 

Berdasarkan laporan tersebut, perkara kini ditangani Satreskrim Polrestabes Medan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak yang dilaporkan terkait laporan Budi.