Alamak!Anggota DPRD Sumut DT Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

MEDAN – Anggota DPRD Sumatera Utara Dhody Thahir (DT) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan pemalsuan surat. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

 

Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak mengatakan DT dijerat Pasal 394 KUHP baru atau Pasal 266 KUHP lama tentang keterangan palsu dalam akta autentik, serta Pasal 391 KUHP baru atau Pasal 263 KUHP lama tentang pemalsuan surat.

 

“Ancaman hukuman menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan pemalsuan surat paling lama enam tahun,” kata Cornelis dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (24/9/2026).

 

Cornelis mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Iskandar, dengan nomor LP/B/449/IV/2023.

 

Menurut polisi, DT dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi kemudian menjemput DT secara paksa pada 15 September 2026 di kediamannya di Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia. Setelah itu, DT ditahan.

 

Dugaan pemalsuan surat disebut terjadi pada Maret 2023 di Komplek Bumi Asri, Medan Helvetia. Melalui kuasa hukumnya, DT disebut mengirimkan surat kepada Bank BTN Medan, Bank BRI Kanwil Medan, Bank BJB Medan, serta Kantor Pertanahan Deli Serdang.

 

Dalam surat tersebut, DT disebut mengaku sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas lahan sekitar 15 hektare di Dusun V, Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

 

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyebut lahan tersebut merupakan milik pelapor berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 650 tertanggal 3 Desember 2019 atas nama PT Rapy Ray Putratama.

 

“Lahan tersebut sedang dibangun perumahan bersubsidi,” ujar Cornelis.

 

Polisi menyebut empat surat yang dikirimkan ke tiga bank dan Kantor Pertanahan Deli Serdang itu berdampak pada terhambatnya pengajuan kredit PT Rapy Ray Putratama. Sertifikat tanah perusahaan tersebut juga disebut diblokir.

 

Akibatnya, kerugian yang dilaporkan PT Rapy Ray Putratama ditaksir mencapai Rp5 miliar.

 

“Untuk saat ini masih satu orang ditetapkan tersangka, yakni DT. Kami telah memeriksa saksi-saksi, terdiri dari saksi pelapor, pihak bank dan BPN Deli Serdang,” kata Cornelis.

 

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menyita sejumlah barang bukti. Berkas perkara selanjutnya akan dikirim kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk tahap I.

 

Kuasa Hukum Sebut Kriminalisasi

 

Kuasa hukum DT, Hasrul Benny Harahap, membantah relevansi penetapan tersangka terhadap kliennya.

 

Benny mengatakan empat surat yang menjadi bagian dari perkara tersebut dibuat oleh kuasa hukum, bukan langsung oleh DT. Dia menyebut saat surat dibuat, objek tanah masih dalam sengketa.

 

“Surat tersebut dibuat oleh kuasa hukum, bukan klien kami, dikarenakan objek tanah tersebut masih bersengketa,” kata Benny saat dihubungi, Kamis sore.

 

Menurut Benny, surat kepada tiga bank dan BPN tersebut hanya untuk meminta agar permohonan PT Rapy Ray Putratama dipertimbangkan karena objek tanah masih disengketakan.

 

Dia menilai tindakan penyidik menetapkan dan menahan DT tidak tepat.

 

“Kami menilai tindakan dilakukan penyidik ugal-ugalan dan telah melakukan kriminalisasi hukum,” tegasnya.