LANGKAT, – AKP Ruspian, S.H., M.H. resmi dipercaya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Langkat, Sumatera Utara.
Pergantian tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor ST/700/KEP/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Ruspian menggantikan AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H. yang dimutasi untuk menduduki jabatan sebagai Paur Subbagminopsnal Baginopsnal Ditresnarkoba Polda Sumut.
Sebelum ditunjuk sebagai Kasat Resnarkoba Polres Langkat, Ruspian menjabat Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Ia dikenal memiliki pengalaman dalam penanganan tindak pidana narkotika. Salah satu pengungkapan yang pernah ditanganinya adalah kasus dengan barang bukti 120 kilogram sabu.
Atas pengungkapan tersebut, Ruspian disebut mendapat penghargaan dari Kapolda Sumatera Utara.
Penunjukan Ruspian mendapat perhatian masyarakat Langkat. Warga berharap pengalaman yang dimilikinya dapat memperkuat upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
Masyarakat juga berharap pemberantasan narkoba dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Di sisi lain, sebelumnya sempat beredar isu mengenai dugaan pungutan liar atau uang setoran yang dikaitkan dengan jaringan narkoba di wilayah Langkat.
Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang membuktikan adanya praktik pungli sebagaimana isu yang beredar.
Dengan adanya pergantian kepemimpinan di Satresnarkoba Polres Langkat, masyarakat berharap penanganan kasus narkotika semakin terukur dan menyentuh jaringan peredaran dari tingkat bawah hingga bandar.
Warga juga berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin diperkuat untuk mencegah serta memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Langkat.
