TANJUNGBALAI, KOMPASTALK.CO — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai bersama Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4.044 gram atau sekitar 4,04 kilogram yang dibawa dari Malaysia melalui jalur laut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DQ alias DAI (21), yang disebut berstatus mahasiswa asal Medan. Ia ditangkap di Terminal Penumpang Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi F, S.H., M.Psi., menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat kapal feri dari Malaysia tiba di Pelabuhan Teluk Nibung.
Seluruh barang bawaan penumpang menjalani pemeriksaan menggunakan mesin pemindai X-Ray. Dalam pemeriksaan itu, petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper berwarna biru bertuliskan SONIA CABIN milik DAI.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk melakukan pemeriksaan bersama.
“Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper warna biru bertuliskan SONIA CABIN milik salah satu penumpang berinisial DAI. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk melakukan pemeriksaan bersama,” kata Yudi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu. Total berat kotor barang tersebut mencapai 4.044 gram.
Selain barang yang diduga sabu, petugas menyita paspor, tiket kapal feri, dua unit telepon genggam, uang tunai Ringgit Malaysia, serta koper yang digunakan untuk membawa barang tersebut.
Dijanjikan Upah Rp 30 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DAI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial S saat berada di Malaysia. Barang itu rencananya dibawa ke Kota Medan melalui jalur laut untuk diserahkan kepada pria berinisial A.
Kedua orang tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.
Menurut keterangan awal tersangka, ia dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta oleh pria berinisial A apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke tujuan.
Polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk menelusuri asal-usul narkotika, jalur distribusi, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman tersebut.
Polisi Kembangkan Kasus
Saat ini, DAI beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain sebagaimana disebutkan penyidik.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Penanganan perkara selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
