Alamak!Cekcok soal Lirik Lagu, Pria di Simalungun Tembak Tetangga dengan Senapan Angin

SIMALUNGUN, KOMPASTALK.CO – Perselisihan akibat lirik lagu berujung penembakan di Dusun Sagala Dolok, Nagori Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial JA (42) diduga menembak tetangganya, DRS, menggunakan senapan angin hingga mengenai bagian dada.

 

Kanit Reskrim Polsek Dolok Panribuan, Ipda Sugeng Suratman, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Sebelum kejadian, korban dan terduga pelaku diketahui sedang minum tuak bersama sejumlah orang lainnya.

 

Menurut Sugeng, korban dan JA tidak duduk di meja yang sama. Perselisihan bermula ketika korban bernyanyi bersama teman-temannya. Lirik lagu yang dinyanyikan korban dinilai kurang sopan oleh JA.

 

“Lirik lagu yang disampaikan korban dianggap kurang sopan oleh JA,” kata Sugeng, Minggu (11/10/2026).

 

JA kemudian mempertanyakan maksud lirik tersebut kepada korban. Pertanyaan itu memicu cekcok yang berlanjut menjadi perkelahian. Orang-orang yang berada di lokasi sempat melerai keduanya.

 

Namun, perselisihan kembali terjadi ketika korban dan JA pulang menuju rumah masing-masing. Rekan-rekan mereka kembali memisahkan keduanya agar tidak terjadi perkelahian lanjutan.

 

Korban Ditembak di Bagian Dada

 

Konflik kembali memanas setelah JA tiba di rumahnya. Korban disebut mendatangi rumah JA sambil menggedor pintu dan menantangnya berkelahi.

 

JA yang terpancing emosi kemudian mengambil senapan angin miliknya dan menembak ke arah korban. Tembakan tersebut mengenai dada DRS.

 

“JA mengakui bahwa dia tidak membidik dengan teliti, hanya menembak ke arah DRS,” ujar Sugeng.

 

Setelah kejadian, JA melarikan diri ke kampung tempat tinggal orang tuanya. Sementara itu, korban dibawa warga ke Puskesmas Tiga Runggu untuk mendapatkan pertolongan medis.

 

Karena luka yang dialami cukup serius, korban kemudian dirujuk ke RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar.

 

Polisi Tangkap Terduga Pelaku

 

Istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Panribuan pada hari berikutnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa itu.

 

JA akhirnya ditangkap di kediamannya pada Rabu (8/10/2026) malam. Petugas turut mengamankan senapan angin yang diduga digunakan untuk menembak korban.

 

Sugeng mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, JA mengakui telah menembak DRS. Ia juga menyebut tindakan tersebut dilakukan seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.

 

Polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kondisi terakhir korban dan pasal yang disangkakan terhadap JA.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan yang tidak diselesaikan dengan kepala dingin dapat berujung pada kekerasan dan menimbulkan konsekuensi hukum.