Kuasa Hukum BPT Bantah Kapolres Jakpus Kombes Reynold Hutagalung: Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Pencurian, Pertanyakan Dugaan Perlakuan Istimewa terhadap Vinson Leocarlius

JAKARTA — Kuasa hukum BPT, Stendly Tandysau, membantah pernyataan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengenai alasan penghentian penyelidikan dugaan pencurian uang melalui ATM yang dilaporkan kliennya.

 

Menurut Stendly, alasan bahwa uang yang diduga dicuri telah dikembalikan, bahkan dalam jumlah lebih besar daripada uang yang diambil, tidak dapat dengan sendirinya dijadikan dasar hukum untuk menyatakan bahwa tindak pidana pencurian tidak terjadi.

 

“Pencurian merupakan tindak pidana yang telah selesai atau voltooid delict apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi. Pengembalian uang setelah pencurian terjadi tidak serta-merta menghapus tindak pidana maupun pertanggungjawaban pidana pelakunya,” tegas Stendly.

 

Pencurian yang Telah Selesai Tidak Otomatis Hapus karena Uang Dikembalikan

 

Stendly menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum pidana, pencurian terjadi apabila seseorang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

 

Apabila seluruh unsur tersebut telah terpenuhi, tindak pidana pencurian pada prinsipnya telah selesai. Pengembalian uang setelah peristiwa itu merupakan tindakan yang terjadi kemudian dan tidak dengan sendirinya menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.

 

“Kalau setiap orang yang mengambil uang milik orang lain dapat terbebas dari proses hukum hanya karena mengembalikannya setelah diketahui, tentu akan timbul persoalan serius terhadap kepastian hukum dan perlindungan korban,” ujarnya.

 

Menurut Stendly, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice memang dimungkinkan, tetapi harus memenuhi persyaratan materiil dan formil sesuai peraturan yang berlaku.

 

Dengan demikian, pengembalian uang tidak boleh dijadikan alasan tunggal untuk menghentikan penanganan perkara tanpa pemeriksaan terhadap unsur pidana dan dasar hukum penghentiannya.

 

Kuasa Hukum Pertanyakan Dugaan Perlakuan Istimewa terhadap Vinson Cornelius

 

Selain mempersoalkan alasan penghentian penyelidikan, tim kuasa hukum BPT juga mempertanyakan apakah terdapat perlakuan berbeda terhadap Vinson Leocarlius, yang disebut dalam laporan pihak korban sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

 

Tim kuasa hukum mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan hubungan keluarga Vinson Leocarlius dengan kalangan pengusaha besar pertambangan batu bara.

 

Menurut tim kuasa hukum, terdapat pula informasi yang masih perlu diverifikasi mengenai dugaan hubungan anggota keluarganya dengan jabatan Presiden Komisaris PT PKPK.

 

“Apakah karena Saudara Vinson Leocarlius diduga berasal dari keluarga pengusaha besar pertambangan batu bara sehingga memperoleh perlakuan istimewa dalam penanganan perkara ini? Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan independen,” ujar Stendly.

 

Ia menegaskan bahwa informasi mengenai latar belakang keluarga maupun hubungan dengan perusahaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

 

Tim kuasa hukum tidak ingin berspekulasi mengenai ada atau tidaknya intervensi. Namun, mereka meminta agar kemungkinan adanya pengaruh pihak tertentu terhadap penanganan perkara diperiksa secara profesional apabila terdapat indikasi dan bukti yang mendukung.

 

“Siapa pun yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena kekayaan, jabatan, hubungan keluarga, ataupun pengaruh ekonomi seseorang,” katanya.

 

Korban Dugaan Pencurian Justru Menjadi Tersangka

 

Tim kuasa hukum juga menyoroti perkembangan perkara yang menurut mereka justru menempatkan BPT, selaku pihak yang mengaku menjadi korban pencurian uang, sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

 

Keadaan tersebut, menurut Stendly, menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi, objektivitas, dan profesionalitas penanganan perkara.

 

Ia menegaskan bahwa status tersangka terhadap BPT harus diuji berdasarkan alat bukti dan perbuatan yang disangkakan kepadanya. Demikian pula dugaan pencurian yang dilaporkan BPT harus diperiksa secara tersendiri berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

 

“Jangan sampai laporan dugaan pencurian yang disampaikan korban tidak ditangani secara memadai, sementara pelapor justru menghadapi proses pidana. Semua perkara harus diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan kedudukan sosial maupun kekuatan ekonomi pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

 

Minta Kapolri Evaluasi Penanganan Perkara

 

Atas berbagai kejanggalan yang mereka nilai terjadi, tim kuasa hukum meminta agar penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Pusat dievaluasi secara menyeluruh.

 

Evaluasi tersebut diharapkan mencakup alasan penghentian penyelidikan dugaan pencurian, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta dasar penetapan BPT sebagai tersangka.

 

Tim kuasa hukum juga meminta agar pengawasan internal Polri memastikan tidak terdapat konflik kepentingan ataupun intervensi pihak luar dalam penanganan perkara tersebut.

 

“Yang kami tuntut bukanlah perlakuan khusus bagi klien kami, melainkan penegakan hukum yang adil, profesional, dan tidak diskriminatif. Jika benar terjadi pencurian dan seluruh unsur pidananya terpenuhi, pengembalian uang tidak boleh dijadikan alasan tunggal untuk menghentikan perkara,” kata Stendly.

 

Ia menambahkan bahwa dugaan hubungan keluarga dengan pengusaha besar maupun jabatan di perusahaan tertentu bukanlah bukti adanya intervensi. Namun, informasi tersebut dapat diklarifikasi secara proporsional apabila relevan dengan pemeriksaan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.

 

“Hukum tidak boleh tajam kepada pihak yang lemah, tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau pengaruh. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami meminta agar perkara ini diperiksa secara transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkas Stendly.

 

Pernyataan dalam berita ini merupakan pandangan dan dugaan yang disampaikan pihak kuasa hukum BPT. Informasi mengenai hubungan keluarga Vinson Leocarlius dengan PT PKPK, dugaan perlakuan istimewa, serta kemungkinan adanya pengaruh terhadap aparat penegak hukum masih memerlukan verifikasi. Pihak-pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan.