Medan – Pengosongan rumah yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara di Jalan Kemuning Nomor 27A, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, berlangsung ricuh. Penghuni disebut melakukan perlawanan menggunakan obor hingga mengacungkan senjata tajam jenis parang.
Proses penertiban rumah bernomor registrasi DW.100A itu dikawal Firma Hukum Budi Dharma selaku kuasa hukum PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kericuhan terjadi saat tim pelaksana hendak memasuki pekarangan rumah yang ditempati Rahmat Taufik. Penghuni diduga menyiramkan bensin dan mengancam membakar tim yang akan masuk.
Ketegangan meningkat hingga terjadi aksi saling dorong sebelum pagar rumah berhasil dibuka.
Situasi kembali memanas ketika penghuni menyalakan obor dan mengacungkannya ke arah tim pelaksana. Obor tersebut kemudian berhasil diamankan.
Tak berhenti di situ, penghuni disebut masuk dan mengunci diri di salah satu kamar kos di samping bangunan utama. Saat pintu berhasil dibuka, seorang penghuni berkaus putih terlihat mengacungkan parang.
Senjata tajam tersebut akhirnya berhasil direbut dan diamankan. Proses pengosongan kemudian dilanjutkan tanpa insiden lanjutan yang dilaporkan.
PT KAI Sebut Sudah Beri Tiga Surat Peringatan
Direktur Firma Hukum Budi Dharma, Budi Dharma, mengatakan pengosongan dilakukan setelah PT KAI menempuh sejumlah tahapan penertiban aset.
Menurut Budi, status rumah tersebut sebagai aset perusahaan telah diverifikasi oleh Manager Penjagaan Aset PT KAI, Agus Setiawan, berdasarkan dokumen Grondkaart IJ 135e D.S.M.W.W. Tahun 1918 dan Buku AT-8 Hasil Inventarisasi Aktiva Tetap Tanah Perumka Eksploitasi Sumatera Utara per 30 Juni 1997.
Dia menjelaskan, rumah itu sebelumnya merupakan fasilitas rumah dinas yang ditempati Muhammad Saleh Yunus, pegawai PT Kereta Api.
Setelah Muhammad Saleh Yunus pensiun, rumah tersebut disebut masih ditempati hingga kemudian dikuasai pihak keluarga. Penghuni juga mendirikan bangunan tambahan yang dimanfaatkan sebagai kamar kos dan warung.
Budi menyebut pemanfaatan bangunan itu berlangsung cukup lama tanpa perjanjian sewa atau kerja sama dengan PT KAI.
Sebelum pengosongan, perusahaan disebut telah berulang kali meminta penghuni mengembalikan aset atau mengajukan permohonan sewa secara resmi.
PT KAI kemudian menerbitkan tiga surat peringatan pada 2, 9, dan 15 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Deputy Divisi Regional I Sumatera Utara PT KAI, Andri Hardianto.
Surat-surat itu memberikan kesempatan kepada penghuni untuk mengajukan permohonan sewa atau mengosongkan rumah dalam tenggat waktu bertahap, mulai dari tujuh hari kalender, lima hari kerja, hingga tiga hari kerja.
Namun, menurut Budi, hingga penertiban dilakukan, penghuni belum memiliki perjanjian sewa maupun kerja sama dengan PT KAI.
Ada Plakat Registrasi Aset di Dinding Rumah
Budi mengatakan, selain dokumen administrasi, terdapat plakat permanen di dinding rumah yang menurutnya menunjukkan identitas bangunan sebagai aset PT KAI.
“Bahkan ada semacam plakat permanen yang merupakan registrasi aset PT KAI yang dibangun tahun 1954 di dinding rumah yang tidak bisa dipungkiri dan dihilangkan penghuni yang menunjukkan bahwa rumah tersebut adalah aset PT KAI,” ujar Budi.
Dia menilai plakat tersebut menjadi petunjuk fisik yang mendukung dokumen Grondkaart dan catatan inventarisasi aset perusahaan.
Dalam surat peringatannya, PT KAI juga merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 serta sejumlah surat edaran Menteri BUMN mengenai pengamanan, sertifikasi, dan penertiban aset perusahaan negara.
Sementara itu, Rahmat Taufik sebelumnya menyatakan memiliki dokumen sebagai dasar penguasaan rumah tersebut. Namun, rincian dokumen yang dimaksud dan tanggapan Rahmat atas pelaksanaan pengosongan belum diperoleh dalam informasi yang tersedia.
Status dan dasar hukum penguasaan rumah tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak serta ketentuan hukum yang berlaku.
